-->

Notification

×

Iklan

Soal Ijin Lokasi Pembangunan Masjid Amahami, Pernyataan Plt. Kabag Humaspro Dinilai Keliru

Tuesday, September 26, 2017 | Tuesday, September 26, 2017 WIB | 0 Views Last Updated 2017-09-26T10:08:46Z

Nazamuddin, S. Sos.


Kota Bima, Garda Asakota.-

       Pernyataan Plt. Kabag Humaspro Pemkot Bima yang menegaskan bahwa lokasi pembangunan Masjid Amahami atau yang lebih populer disebut Masjid Terapung, tidak perlu mendapatkan ijin dari provinsi karena lokasi tersebut dianggap merupakan kewenangan KSOP Pelabuhan Bima, justru menuai tanggapan dari salah seorang anggota DPRD Kota Bima, Nazamuddin, S. Sos.

         Kepada Garda Asakota, Selasa (26/9) Nazamuddin secara tegas menyebutkan pernyataan Plt. Kabag Humaspro itu tidak mendasar sama sekali dan keliru karena diketahuinya saat ini ada beberapa Raperda yang sudah dua tahun diajukan oleh Pemkot Bima, namun tidak bisa dibahas secara teknis. Salah satu kendalanya, kata dia, adalah belum mendapatkan persetujuan terkait dengan penggunaan ruang di Kota Bima. "Nah, salah satunya adalah pengalihan fungsi ruang yang ada di kawasan Amahami itu. Adapun Plt. Kabag Humas yang menyatakan ke publik bahwa pembangunan masjid terapung Amahami ijin lokasinya tidak perlu ke Provinsi, itu pernyataan yang sangat keliru," ucapnya kepada Garda Asakota,Selasa (26/9).

        Jika dicermati, kata dia, pernyataan Plt. Kabag Humaspro tersebut justru membenarkan opini publik bahwa seolah-olah Pemkot Bima belum mengantongi ijin pembangunan masjid terapung Amahami dari Gubernur NTB. "Itu hal yang keliru bagi pemerintah melaksanakan suatu pembangunan tanpa ijin. Padahal di satu sisi ada tiga unsur yang sudah dilimpahkan kewenangannya kepada pemerintah provinsi yaitu kelautan, kehutanan, mineral serta gas bumi ," imbuhnya seraya menegaskan bahwa seharusnya Pemkot Bima perlu meminta ijin ke pemerintah atasan terkait dengan penggunaan lokasi Amahami, baik di provinsi maupun pusat. "Secara teknis yang berkaitan ijinnya adalah dinas perijinan provinsi dalam hal ini Gubernurlah yang punya kewenangan," tegasnya.

        Pihaknya menambahkan bahwa, apa yang disampaikan oleh Plt. Kabag Humaspro itu justru bukan menginginkan suasana daerah ini kondusif namun justru akan membuat polemik yang berkepanjangan. "Makanya, saran saya kepada Plt. Kabag Humaspro, agar lebih berhati-hati menyampaikan statemen ke publik. Sebab, terkait dengan persoalan itu ada OPD teknis yang memahami alur dan tata caranya," sarannya.

     Sebelumnya, Plt. Kabag Humaspro menyebutkan bahwa berdasarkan hasil konfirmasi nya dengan Dinas PUPR, rencana pembangunan masjid Amahami terlebih dahulu proses awalnya meminta ijin pemanfaatan ruangnya ke provinsi NTB, tapi setelah Tim BKPRD Provinsi turun meninjau lokasi pembangunan masjid Amahami disimpulkan bahwa lokasi pantai amahami itu merupakan wilayah DLKR dan DLKP Pelabuhan Bima. "Jadi untuk lokasi Masjid Amahami .," ungkap Plt. Kabag Humaspro Pemkot Bima, Syahrial Nuryadin, S.IP, kepada wartawan, Minggu pagi (24/9).

     Ditegaskannya bahwa karena lokasi pembangunan masjid Amahami berada dalam wilayah kewenangan KSOP Pelabuhan Bima, maka secara de dacto KSOP tidak keberatan terhadap pembangunan tersebut. "Dan sekarang sedang diusulkan ke Menteri Perhubungan supaya wilayah Amahami dikeluarkan dari DLKR dan DLKP Pelabuhan, untuk selanjutnya menjadi kewenangan Pemkot Bima," pungkas Rian. (GA. 212*)
×
Berita Terbaru Update