-->

Notification

×

Iklan

Pembangunan Masjid Terapung Amahami Tak Perlu Ijin Provinsi

Sunday, September 24, 2017 | Sunday, September 24, 2017 WIB | 0 Views Last Updated 2017-09-26T06:58:30Z
Foto: Plt. Kabag Humaspro Pemkot Bima, Syahrial Nuryadin, S.IP, MM.

Kota Bima, Garda Asakota.-

       Pemkot Bima sebelum berencana merealisasikan pembangunan Masjid Amahami atau yang lebih populer disebut Masjid Terapung, terlebih dahulu proses awalnya meminta ijin pemanfaatan ruangnya ke provinsi NTB, tapi setelah Tim BKPRD Provinsi turun meninjau lokasi pembangunan masjid Amahami disimpulkan bahwa lokasi pantai amahami itu merupakan wilayah DLKR dan DLKP Pelabuhan Bima. "Jadi sesuai hasil konfirmasi ke dinas PUPR, untuk lokasi Masjid Amahami tidak perlu ijin provinsi karena lokasi tersebut merupakan kewenangan KSOP Pelabuhan Bima," ungkap Plt. Kabag Humaspro Pemkot Bima, Syahrial Nuryadin, S.IP, MM, Minggu pagi (24/9) menjawab pertanyaan wartawan terkait dengan perlunya ijin provinsi dalam penggunaan lahan Amahami tempat dibangunnya masjid Terapung.

   Ditegaskannya bahwa karena lokasi pembangunan masjid Amahami berada dalam wilayah kewenangan KSOP Pelabuhan Bima, maka secara de dacto KSOP tidak keberatan terhadap pembangunan tersebut. "Dan sekarang sedang diusulkan ke Menteri Perhubungan supaya wilayah Amahami dikeluarkan dari DLKR dan DLKP Pelabuhan, untuk selanjutnya menjadi kewenangan Pemkot Bima," pungkas Rian. (GA. 212*)
×
Berita Terbaru Update