-->

Notification

×

Iklan

FPDI P dan F PKS Tolak Pengajuan Raperda Penambahan Modal PT Gerbang NTB Emas Rp75 Milyar

Thursday, September 21, 2017 | Thursday, September 21, 2017 WIB | 0 Views Last Updated 2017-09-21T14:34:02Z
Foto: Ketua F PDI P DPRD NTB, Drs. H. Ruslan Turmuzi.

Mataram, Garda Asakota.-

Sejatinya merubah suatu Peraturan Daerah dengan pengajuan suatu Rancangan Peraturan Daerah yang baru yang akan dibahas oleh lembaga Dewan, harus dilakukan dengan pengajuan minimal 50 pasal-pasal baru yang dianggap sudah tidak sesuai dengan konteks perkembangan kekinian. Namun, pada Rancangan Perda Perubahan atas Perda Nomor 05 Tahun 2011 tentang PT Gerbang NTB Emas yang diajukan oleh pihak Pemerintah Provinsi NTB dipandang oleh Fraksi PDI Perjuangan tidak mencerminkan akan hal itu. “Makanya pengajuan Raperda itu kita tolak karena didalam Raperda ini tidak ada perubahan minimal 50 persen pasal yang termuat didalam Perda itu. Selain itu tidak ada kajian SWOT Analisis. Masa Revisi Perda hanya merubah satu pasal saja yakni yang mengatur berkaitan tambahan modal saja dari yang semula Rp20 Milyar menjadi Rp75 Milyar,” kritik Ketua Fraksi PDI Perjuangan, Drs. H. Ruslan Turmuji, disela-sela kesempatannya mengikuti sidang Paripurna DPRD Provinsi NTB, Rabu (20/09).

Menurutnya, jika Pemprov NTB berkeinginan merevisi nilai modal PT Gerbang NTB Emas tidak perlu dilakukan dengan merevisi Perdanya. “Kalau keinginannya hanya menambahkan modal saja, maka silahkan saja ajukan kepada Gubernur untuk melakukan penerbitan saham dengan disertai kajian-kajian usaha terutama posisi keuangan, Neraca dan lain sebagainya,” cetusnya.

        Dikatakannya, berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan oleh Fraksinya selama ini terhadap PT GNE, perusahaan daerah ini belum memberikan kontribusi yang memuaskan bagi daerah. Bahkan politisi senior PDI P NTB ini menilai pengelolaan perusahaan daerah ini tidak dilaksanakan secara professional karena hanya menangani usaha-usaha kecil yang tidak signifikan untuk penambahan PAD. “Usaha-usaha yang dilakukan PT GNE ini hanya usaha-usaha kecil yang hanya layak dilakukan oleh Usaha Dagang (UD) atau Kelompok Usaha Bersama Ekonomi seperti usaha pembuatan paving blok, pencucian mobil. Mestinya sekelas Perusahaan Daerah yang dibiayai dengan anggaran Rp20 Milyar itu bisa melakukan usaha-usaha yang bonafid yang bersifat multi Nasional dan bisa memberikan kontribusi besar bagi penambahan PAD,” sesalnya.

Pihaknya menilai lemahnya PT GNE ini dikarenakan penempatan SDM di PT GNE ini tidak didasari dengan pelaksanaan uji kompetensi sehingga hal ini tidak melahirkan suatu output yang menggembirakan bagi daerah. "Pengangkatan direksinya masih pada seputaran keluarga-keluarga pejabat. Tidak jauh dari hal itu dan tidak ada perubahan sehingga kami khawatir nasibnya juga tidak akan jauh berbeda dengan PT Wisaya Yasa yakni perusda yang diganti namanya menjadi PT GNE dan telah mengalami kebangkrutan,” tegasnya.

Padahal, lanjutnya, jika dilihat dari aspek lokasi keberadaan PT GNE ini sangat strategis letaknya karena berada tepat pada suatu kawasan bisnis di Kota Mataram. “Sangat disayangkan Perusda ini tidak bisa dikembangkan secara baik. Mestinya harus ada kajian-kajian strategis yang dilakukan untuk mengembangkan PT GNE ini kearah yang lebih baik lagi,” sarannya.  Dari investasi sebesar Rp20 Milyar itu, katanya, belum ada hasil yang signifikan yang diberikan oleh PT GNE.

        “Kontribusi yang diberikan ke daerah dari investasi sebesar Rp20 Milyar ini masih sangat jauh dari harapan. Oleh karenanya, PT GNE ini semestinya harus diaudit terlebih dahulu oleh BPK. Audit ini sangat penting untuk dilakukan untuk mengetahui potensi-potensi apa yang bisa dievaluasi dan dikembangkan oleh PT GNE ini,” timpalnya.
Sementara itu, Fraksi PKS juga memiliki sikap yang sama dengan sikap F PDI P. Melalui juru bicara F PKS, TGH. Lalu Pattimura Farhan, menyatakan menolak Raperda perubahan PT GNE. Alasannya, karena pembentukan BUMD sesuai pasal 331 UU No 23 Tahun 2014 adalah untuk memperoleh laba/keuntungan.

       Dari neraca laporan keuangan pemerintah daerah tahun 2016, total penyertaan untuk PT GNE hingga tahun anggaran 2016 sudah mencapai angka 20,327 milyar. Sejauh ini kemampuan PT GNE untuk memberikan kontribusi kepada pemda sebagai kekayaan daerah yang dipisahkan, belum bisa menembus lima persen dari penyertaan modal. "Pada tahun 2016, PT GNE dilaporkan hanya mampu memberikan kontribusi 1 milyar atau setara 4,9 persen. Bahkan pada APBD Perubahan Tahun Anggaran 2017 hanya bisa memberikan deviden 700 Juta dari 1 M yang direncanakan pada APBD Murni 2017,” ungkapnya, Rabu (20/9).

        F-PKS beranggapan masih lebih menguntungkan pemda jika mendepositokan uangnya di bank dengan tingkat kepastian margin paling sedikit 5 persen. Kepastian margin tersebut tak perlu dibayangi oleh kecemasan atas kinerja Perusda yang belum memuaskan. “Jadi, laba seperti apa yang dijanjikan oleh PT GNE untuk aktivitas tambahan modal dasar ini? Apalagi sebenarnya jika swasta mampu masuk ke sektor usaha yang akan digarap oleh PT GNE? Untuk apa perusahaan daerah ini berkompetisi dengan swasta? Mohon penjelasan,” kata  Pattimura.

        Rancangan perubahan Perda tentang PT GNE oleh eksekutif pada dasarnya berisi usulan perubahan besaran modal dasar perusahaan itu. F-PKS menyatakan usulan tersebut tidak dilengkapi dengan studi kelayakan usaha sebagaimana mandat dalam pasal 331 UU No 23 Tahun 2014. Juga tidak dilengkapi analisis portofolio, analisis risiko, laporan posisi portofolio investasi, ataupun laporan hasil investasi atas kegiatan usaha PT GNE selama ini sebagaimana mandat dalam Permendagri 52 tahun 2012.

          “Atas dasar itu, PKS menolak Raperda Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 tentang PT Gerbang Emas. Agar pemerintah daerah mengevaluasi aktivitas investasinya yang dalam dua tahun terakhir ini belum menggembirakan, utamanya terkait dengan belum dibayarnya divestasi saham milik daerah di PT.NNT juga meruginya aktivitas investasi di BIL,” tandasnya. (GA. Imam*).

×
Berita Terbaru Update