-->

Notification

×

Iklan

Benarkah Pengangkatan 100 Orang GTT Tidak Melanggar PP 48 2005?

Wednesday, September 27, 2017 | Wednesday, September 27, 2017 WIB | 0 Views Last Updated 2017-09-27T12:31:29Z
Ilustrasi

Kabupaten Bima, Garda Asakota.-

      Sebanyak 100 orang Guru Tidak Tetap (GTT) untuk daerah tepencil yang direkrut oleh Badan Kepegawaian dan Diklat Kabupaten Bima pertengahan tahun ini kata Plh. Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat Kabupaten Bima, H. Makruf, SE, sudah sesuai kebutuhan daerah. "Itu memang sesuai kebutuhan untuk daerah terpencil. Sudah direncanakan sesuai kebutuhan, dan itu sudah dibicarakan terlebih dahulu antara Pemda dengan pihak Dewan," tegasnya kepada wartawan, Selasa (26/9).      

       Ketika disinggung apakah perekrutan itu tidak bertentangan dengan PP 48 tahun 2005 tentang pengangkatan honorer daerah?, pria yang juga Asisten III Setda Kabupaten Bima ini menjelaskan bahwa yang dilarang oleh aturan adalah pengangkatan pegawai baru oleh masing-masing OPD. Sementara, jika itu dilakukan oleh Pemda atas pertimbangan kebutuhan daerah, maka dibolehkan."Sama halnya dengan pengangkatan PTT Kesehatan, pertimbangannya karena kebutuhan daerah. Mereka diangkat dengan sistem kontrak setiap tahunnya," pungkas H. Makruf. (GA. 212*)
×
Berita Terbaru Update