-->

Notification

×

Iklan

AMPAK Gelar Aksi Demo di Mapolda NTB, Pertanyakan Lambatnya Penanganan Kasus CPNS K-II Dompu

Tuesday, September 26, 2017 | Tuesday, September 26, 2017 WIB | 0 Views Last Updated 2017-09-26T00:09:50Z
Aksi AMPAK

Mataram, Garda Asakota.-

        Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi (AMPAK) Mataram kemarin Senin 26 September 2017 menggelar aksi demonstrasi di depan Mapolda NTB, mempertanyakan sikap penyidik Polda NTB yang diduga lambat dalam menangani dugaan kasus CPNSD K-II Kabupaten Dompu yang berujung pada ditetapkannya Bupati Dompu, HBY, sebagai tersangka.

      “Pengangkatan CPNS K-II Dompu telah memasuki usia tua dengan progress yang stagnan. Hal ini dapat dilihat dari perkembangan penanganan kasus saat ini yang masih berada pada tahap P-19 dan berkasnya diduga dioper kiri-kanan antara Polda dan Kejati NTB. Lambatnya penanganan kasus ini diduga tidak terlepas dari skema yang kami nilai kurang tepat atau sengaja dibuat rumit sehingga penanganannya tidak sesuai dengan harapan bersama dimana ada dugaan berkas semua tersangka yang pernah ditetapkan oleh penyidik Reskrimsus Polda tidak diserahkan semuanya kepada Kejati, hal inilah yang kami duga membuat mandeknya penanganan kasus ini,” kata Arif Budi Santoso, Koordinator Lapangan (Korlap) Aksi, sebagaimana tertuang dalam pernyataan sikap yang disebarkannya.

        AMPAK menilai Polda NTB tidak serius dalam menuntaskan kasus hukum yang disinyalirnya berdampak pada munculnya keresahan masyarakat Dompu. “Ini tentu melahirkan krisis kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum di Indonesia,” timpalnya. 

    Padahal menurutnya, sangat ironis jika penanganan kasus ini berhenti ditengah jalan, apalagi menurutnya tersangka disinyalir telah melakukan dugaan kesalahan yang tidak bisa ditutup-tutupin lagi. “Kesalahan yang diduga dilakukan oleh tersangka adalah telah mengangkat dan menandatangani SK CPNSD K-II Dompu sebanyak 134 TMK sewalaupun sebelumnya mengetahui bahwa 134 ditengarai tidak layak menjadi CPNS K-II Daerah dan ini dibuktikan dengan surat menerima dan menyetujui Laporan Tim Verifikasi dan Validasi bernomor 810/17/TIM/2014 tanggal 10 Mei 2014. Pengangkatan tersebut sebagai dasar keluarnya keuangan Negara dan Negara disinyalir cukup rugi sesuai dengan hitungan BPKP NTB selaku lembaga Negara yang berwenang,” pungkasnya. (GA. 211*).
×
Berita Terbaru Update