Mataram,
Garda Asakota.-
Sejak diterbitkannya PP Nomor 18
Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD
yang telah ditindaklanjuti dengan ditetapkannya Peraturan Daerah oleh Lembaga
DPRD NTB beberapa waktu, maka imbasnya sebanyak 30 unit mobil Komisi dan Fraksi
DPRD NTB diserahkan kembali oleh Sekretariat DPRD NTB melalui Bagian Umum ke
pihak Badan Pendapatan Keuangan dan Asset Daerah (BPKAD) Provinsi NTB.
“Dengan lahirnya peraturan tentang
Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan, salah satu yang
diatur adalah adanya tunjangan transportasi. Oleh karenanya, Pimpinan Fraksi
maupun Badan di DPRD ini tidak lagi menggunakan kendaraan Dinas akan tetapi
sebagai penggantinya mereka akan mendapat tunjangan transportasi. Sementara
asset berupa kendaraan dinas ini kita akan serahkan kembali kepada BPKAD selaku
pengelola barang dan asset daerah,” jelas Kepala Bagian (Kabag) Umum DPRD NTB,
Lalu Amjad, kepada sejumlah wartawan, Rabu (20/09).
Lalu Amjad mengatakan total mobil
dinas Fraksi dan Badan yang akan diserahkan kepada pihak DPKAD adalah sebanyak
34 unit. “Sebanyak 30 unit sudah kita kumpulkan dan masih tersisa empat (4)
unit mobdis yang hingga sekarang masih belum berhasil dikumpulkan yang berada
di Fraksi PDI P, Fraksi PAN, Fraksi Hanura dan berada pada salah satu anggota
Dewan yakni H. Muhammad Rais Ishak (Demokrat). Insya Alloh secepatnya akan kita
penuhi sisa yang empat (4) unit tersebut karena mobdis itu merupakan asset
daerah yang harus kita serahkan kembali kepada BPKAD,” jelasnya.
Kondisi mobdis ini menurutnya berada
dalam kondisi masih layak dipakai tanpa adanya kerusakan apapun dengan
rata-rata pemakaian hampir tujuh (7) tahun semenjak tahun 2010 lalu. Dan
rencananya pihak BPKAD akan menyerahkan penggunaan mobdis ini untuk kendaraan
dinas SKPD ruang lingkup Pemprov NTB. (GA. Imam*).