-->

Notification

×

Iklan

Soal Dana Rp12 Milyar, Nazam Tuding Pemkot Sepihak Jabarkan APBD

Friday, August 4, 2017 | Friday, August 04, 2017 WIB | 0 Views Last Updated 2017-08-08T13:52:20Z
Anggota DPRD Kota Bima, Nazamudin, S.Sos

Kota Bima, Garda Asakota.-

       Plt. Sekda Kota Bima, Drs. Mukhtar Landa, MH, mengakui penggunaan dana bencana alam yang dikucurkan Pusat ke kas saerah tanggal 23 Desember 2016 silam, belum dilaporkan kepada Pimpinan DPRD Kota Bima. Plt Sekda beralasan suasana bencana menyebabkan pemerintah sesegera mungkin merealisasikan anggaran tersebut untuk pembangunan infrastruktur sesuai petunjuk BNPB. Sebelumnya, sejumlah anggota DPRD Kota Bima mempertanyakan pembelanjaan anggaran Pusat tersebut tanpa adanya persetujuan dari lembaga DPRD Kota Bima “Memang sudah tender, saya sebagai Ketua TAPD akan memanggil OPD  terkait dan Tim TAPD  mengenai masalah yang menjadi sorotan Dewan dimaksud,” ujar Mukhtar, Kamis (03/08/2017), seperti dilansir Bimakini.Com.
     
       Dijelaskannya, mengenai dana Rp12 Milyar itu sebenarnya dana hibah dari BNPB tahun 2016, namun tidak bisa masuk dalam APBD lantaran sudah disahkan sebelum dananya ditransfer. Walaupun demikian, tentunya dana tersebut sudah ada Juklak dan Juknis penggunaannya.Untuk itulah perlu untuk dirapatkan kembali bersama TAPD, khususnya BPBD seperti apa sebenarnya aturan penggunaan anggaran dimaksud. Sekaligus untuk melaporkan kepada pimpinan DPRD Kota Bima.

        Menanggapi pengakuan Plt. Sekda ini, Nazamuddin, S.Sos, menegaskan bahwa tidak bisa dijadikan alasan bagi pemerintah karena ingin segera membelanjakan anggaran, lalu semau eksekutif menggunakannya. Apapun alasannya, kata dia, jika melaksanakan anggaran tanpa sepengetahuan DPRD itu pelanggaran. "Pemerintah Kota Bima telah melakukan perubahan sepihak penjabaran APBD," tegasnya.
     
       Jika saja pihak dewan tidak jeli melihat dan mencermati dokumen yang ada, tentu penggunaan dana itu akan lolos dan tidak akan terlacak dewan maupun publik. Dan ini, kata dia, bukan hanya sekedar pengakuan jujur dari eksekutif yang tidak melaporkan ke dewan atau tidak. "Kenapa baru sekarang ngomong seperti itu setelah dewan menyorotnya. Coba tidak mencuat ke permukaan, artinya tidak ada keinginan mau melaporkannya ke dewan," cetusnya.
       
       Untuk diketahui, kata dia, tidak ada hubungan dana Rp12 Milyar itu dengan kerusakan akibat banjir bandang tahun 2016 silam karena dana yang ditransfer oleh pemerintah Pusat ke pemerintah Kota Bima adalah jawaban proposal yang diajukan pada tahun 2015. Meski demikian, Nazam kembali menegaskan bahwa pada prinsipnya tidak dibenarkan melaksanakan anggaran tanpa sepengetahuan DPRD. "Nggak salah Pemda membelanjakan dana itu sebelum masuk APBD Perubahan, tetapi sebelumnya harus disampaikan ke DPRD. Jadi, bukan kita ingin menghalangi pembangunan, tetapi kita di dewan ingin segala sesuatunya melalui prosedur apalagi ini kerja Pemerintahan," tegasnya lagi.
     
       Sebelumnya, selain Nazamudin, anggota DPRD Kota Bima lainnya, juga mempertanyakan pembelanjaan anggaran Pusat sebesar Rp12 Milyar yang dikucurkan sekitar tanggal 23 Desember 2016 tanpa adanya persetujuan dari lembaga DPRD Kota Bima. Direncanakan, dananya dihajatkan untuk pembangunan lima Cekdam di Kota Bima. "Nah, ketika dana tersebut masuk setelah penetapan APBD 2017, harusnya diparkir dulu di rekening kas daerah (kasda). Berdasarkan peraturan menteri keuangan (PMK) seharusnya dana itu dibelanjakan atas persetujuan DPRD, baru bisa digunakan setelah dibahas bersama ekskutif dan legislatif, tetapi faktanya justru tidak dilakukan," ungkap anggota DPRD Kota Bima, Alfian Indra Wirawan, S.Adm, kepada Garda Asakota, Rabu pagi (2/8).

       Pria yang akrab disapa Dae Pawan ini menjelaskan, dari hasil evaluasi dan monitoring pihaknya di Komisi III, bahwa dana itu sudah dilaksanakan tender, padahal harusnya dilaporkan dulu ke dewan. Hal ini diakuinya, berdasarkan PMK Nomor 162 pasal 12 tahun 2015, jelas menyebutkan bahwa penggunaan dana itu harus berkoordinasi dengan dewan. "Tapi ini tidak dilakukan, sehingga kami menduga ada konspirasi jahat yang dilakukan eksekutif. Saya di paripurna kemarin sudah mengangkat masalah ini, saya minta dievaluasi terkait anggaran itu," tudingannya. Pihaknya merasa sebagai anggota DPRD tidak dihargai oleh pihak eksekutif, makanya akan mengambil sikap politis dan hukum. "Kami benar-benar merasa tidak dihargai oleh eksekutif, bahwa dalam amanat UU antara eksekutif dan legislatif itu mitra kerja," tegasnya. (GA. 212*)
×
Berita Terbaru Update