-->

Notification

×

Iklan

Penjualan Asset di BIL Langkah Antisipasi Lahirnya UU tentang Hibah Asset ke PT Angkasa Pura

Wednesday, August 23, 2017 | Wednesday, August 23, 2017 WIB | 0 Views Last Updated 2017-08-23T09:06:22Z
Ketua DPRD NTB

Mataram, Garda Asakota.-
            Penjualan asset Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB yang ada di Bandara Internasional Lombok (BIL) atau yang saat sekarang dikenal dengan sebutan Lombok International Airport (LIA) yang diperkiran bernilai sebesar Rp109 Milyar, lebih disebabkan oleh karena adanya rencana Pemerintah Pusat yang akan menerbitkan Undang-Undang terkait hibah asset Pemerintah Daerah kepada pihak PT. Angkasa Pura.
            “Disamping kontribusinya kepada daerah semakin lama semakin kecil, penjualan asset BIL itu juga lebih dipengaruhi oleh langkah antisipasi oleh adanya rencana Pemerintah Pusat yang akan menerbitkan UU tentang Hibah asset Bandara kepada pihak PT. Angkasa Pura. Jadi penjualan asset ini juga merupakan bagian dari langkah antisipasi keluarnya UU tersebut. Jadi akan ada suatu Peraturan Hukum yang mewajibkan Pemda harus menghibahkan asset-asset yang dimiliki di bandara kepada pihak PT Angkasa Pura,” terang Ketua DPRD NTB, Hj. Baiq Isvie Rupaedah, SH.,MH., kepada sejumlah wartawan di ruang kerjanya, Selasa (23/08).

            Menurutnya, soal penjualan asset BIL tersebut tidak diperlukan persetujuan Dewan karena ada klausul pasal dari PP 19 Tahun 2016 yang menyebutkan jika asset tersebut dihajatkan untuk kepentingan umum, maka tidak perlu mendapatkan persetujuan lembaga Dewan. “Dan soalan ini sudah lama terjadi yakni sebelum saya menjadi Ketua DPRD, soal penjualan asset ini sudah dianggap selesai dan saat sekarang ini tinggal menunggu pembayaran dari hasil penjualan tersebut,” tandasnya. (GA. Imam*).
×
Berita Terbaru Update