-->

Notification

×

Iklan

KPU Bekerjasama dengan JPPR-AGENDA Gelar Workshop Sukseskan Pemilu Akses

Thursday, August 24, 2017 | Thursday, August 24, 2017 WIB | 0 Views Last Updated 2017-11-29T02:15:15Z
Foto: Lalu Aksar Anshori, SP.

Mataram, Garda Asakota.-

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi NTB, Kamis (24/08), bekerjasama dengan JPPR-AGENDA menggelar kegiatan Workshop Alat Bantu Periksa untuk mewujudkan Pemilu Akses pada Pilkada Gubernur dan Pilkada Bupati/Walikota tahun 2018 di Hotel Lombok Astoria, Jalan Jenderal Sudirman Rembiga Kota Mataram NTB. JPPR-AGENDA yakni Jaringan Pemilihan Umum Akses Disabilitas merupakan sebuah konsorsium organisasi masyarakat sipil dan organisasi penyandang disabilitas di Asia Tenggara di Indonesia yang dimotori oleh Perkumpulan Penyadang Disabilitas Indonesia (PPDI), Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) memiliki tujuan agar ada peningkatan akses penyandang disabilitas pada pemenuhan hak politik dan partisipasi dalam pemilu.

Hadir sebagai peserta dalam kegiatan ini Ketua dan Anggota KPU Provinsi NTB, anggota PPDI Provinsi NTB, serta puluhan wartawan dari berbagai media cetak dan elektronik. Sementara bertindak sebagai narasumber pada acara tersebut yakni Ketua KPU NTB, Lalu Aksar Anshori, SP., dari AGENDA yakni Tolhas Damanik, dari JPPR yakni Alwan H. Ola Tokan, Erni dari JPPR, dan Jonna A. Damanik sebagai Fasilitator acara.


Foto: Tolhas Damanik

Tolhas Damanik dari AGENDA mengungkapkan bahwa penyandang disabilitas berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2016 Pasal 1 adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental dan/atau sensorik dalam jangka waktu yang lama yang berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga Negara lainnya berdasarkan kesamaan hak. “Berdasarkan jenisnya ada disabilitas fisik yakni tunadaksa, hambatan fisik. Disabilitas sensorik yakni hambatan pendengaran  dan penglihatan seperti tunarungu dan tuna netra. Disabilitas Intelektual yakni tunagrahita atau kesulitan belajar dan Disabilitas Mental atau Psikososial yakni hambatan perilaku,” urai Tolhas.

Menurutnya, berdasarkan World Reports On Disabilities, WHO & World Bank Tahun 2011, satu (1) diantara 7 (15 %) orang adalah mereka yang mengalami keterbatasan. “Artinya, 15 % dari 7 Milyar penduduk dunia adalah penyandang disabilitas atau sekitar 1,1 Milyar orang. Kalau merujuk pada rumus itu, maka jika pemilih di NTB itu berjumlah 3,5 juta orang, maka jumlah penyandang disabilitas di NTB itu adalah sekitar 350 ribu orang. Suatu jumlah yang cukup besar dalam menentukan arah politik di NTB,” ujar Tolhas.

Dalam kegiatan ini, diberikan pemahaman bahwa penyandang disabilitas berhak mendapatkan hak-hak mereka sebagai warga Negara sehingga dapat memberikan hak suaranya dalam pemilihan dengan akses kemudahan sarana dan prasarana seperti pembuatan TPS luasnya minimal 10 x 8 m, meja coblos harus memiliki kolong dengan tinggi 70-100 cm dan diletakan pada posisi yang memungkinkan untuk maneuver atau pergerakan kursi roda, tinggi meja tempat kotak suara dari lantai kurang dari 35 cm, jalan menuju TPS yang tidak bertingkat serta alat bantu template braile.

Guna membantu KPU dalam memenuhi kewajibannya memberikan akses yang baik bagi kaum disabilitas pada pelaksanaan pemilihan, AGENDA telah membuat Formulir Alat Bantu Periksa yang juga telah diakomodir dalam Surat Edaran KPU RI Nomor 07 Tahun 2016 tentang Formulir Alat Bantu Periksa yang terdiri dari Formulir Alat Bantu Periksa Pelaksanaan Pemilu Akses bagi pemilih penyandang disabilitas untuk PPDP, KPPS, PPS, PPK, KPU Kabupaten/Kota dan KPU Provinsi.

Menutup acara ini, Ketua KPU NTB, Lalu Aksar Anshori, SP., menyambut baik penyelenggaraan kegiatan Workshop ini dan akan menindaklanjuti hasil pelaksanaan Workshop. “Tentu teman-teman organisasi JPPR dan PPDI dapat ikut membantu KPU dalam proses pelibatan penyandang disabilitas ini. Begitu pun kepada teman-teman media, kami juga berharap agar membuka ruang public seluas-luasnya untuk teman-teman penyandang disabilitas ini,” tandasnya. (GA. Imam*).
×
Berita Terbaru Update