-->

Notification

×

Iklan

Bupati Buka Sosialisasi Paket Regulasi Pengelolaan Keuangan Hibah dan Bansos

Friday, August 4, 2017 | Friday, August 04, 2017 WIB | 0 Views Last Updated 2017-08-08T13:50:37Z

Kabupaten Bima, Garda Asakota.-

      Bupati Bima diwakili oleh Staf Ahli Bupati Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Bima,  Putarman, SE, membuka secara resmi kegiatan sosialisasi paket regulasi pengelolaan keuangan khususnya hibah dan bantuan sosial dalam rangka menigkatkan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah melalui hibah dan bantuan sosial agar tepat sasaran. Kegiatan yang berlangsung di aula SMKN 3 Kota Bima, Jum’at (4/8), dihadiri oleh Kepala Badan Pengelolaan, Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), M. Yamin, S.Sos, beserta seluruh jajaranya, para pengelolaan, Keuangan dan Aset Daerah lingkup Dinas/Intansi Pemerintah Kabupaten Bima. Sementara,  Narasumbernya yaitu Kepala BPPKAD/Kepala Bidang, Inspektur Pembantu Wilayah pada Inspektorat Kabupaten Bima, Andi Haris Nasution, Kabag Hukum, dan dari Kesbangpol Kabupaten Bima.


      Staf Ahli Bupati Bima menyebutkan penggelolaan dan penggunaan dana hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari APBD ini  akhir-akhir ini menjadi topik yang sangat menyita perhatian publik. Hal tersebut tidak terlepas dari maraknya kasus penyalahgunaan dana hibah dan bantuan sosial di beberapa daerah di Indonesia. Oleh karenanya, kata dia, penerima hibah dan bantuan sosial perlu memahami dengan seksama dan utuh terkait hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari APBD.

    pengelolaan hibah dan bantuan sosial selama ini belumlah optimal, mengingat belum adanya pemahaman yang utuh terhadap regulasi hibah dan bantuan sosial. Diharapkan adannya pemahaman yang utuh terkait hibah dan antuan sosial sehingga pada gilirannya nanti dapat meminimalisir ruang terjadinya penyalahgunaan dan penyimpangan yang bersifat administrative. Sesuai dengan amanat Permendagri Nomor 32 tahun 2011 tentang pedoman pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah, hibah merupakan pemberian uang/barang atau jasas dari pemerintah daerah lainnya kepada perusahaan daerah, masyarakat dan organisasi kemasyarakatan, yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya, bersifat tidak wajib dan tidak mengikat serta tidak secara terus menerus yang bertujuan untuk menunjang penyelenggaraan urusan pemerintah daerah. Sementara itu yang dimaksud dengan bantuan sosial adalah pemberian bantuan berupa uang/barang dari pemerintah daerah kepada individu, keluarga, kelompok, dan masyarakat yang sifatnya tidak secara terus menerus dan selektif yang bertujuan untuk melindungi dari kemungkinan terjadinya resiko sosial sehingga pemberian hibah dan bantuan sosial ditujukan untuk menunjang pencapaian sasaran program dan kegiatan pemda dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, rasionalitas, dan manfaat untuk masyarakat. Sementara ketentuan alokasi dan pengelolaan dana belanja sosial harus berjalan tertib, efisien, ekonomis, transparan, efektif, dan bertanggungjawab.


   Diakuinya, secara substansional bantuan sosial ini  ditujukan untuk rehabilitasi sosial, perlindungan sosial, pemberdayaan sosial, jaminan sosial, penanggulangan kemiskinan, dan penanggulangan bencana. Dalam prakteknya, penganggaran dan pelaksanaan hibah dan bantuan sosial masih dalam kondisi yang tidak jelas. Pertama, penganggaran hibah dan bansos yang seharusnya sudah pasti nama penerima dan besarannya, namun tidak sedikit penentuan peruntukan Hibah dan Bansos biasanya masih ditetapkan dalam keputusan. Putarman berharap dengan adanya sosialisasi ini para peserta dapat mengetahui terkait dengan pelaksanaan pengelolaan hibah dan bantuan sosial sealigus dapat melakukan koordinasi antara SKPD Terkait dengan penerima hibah atau bantuan sosial sehingga tepat sasaran.

      Sementara itu, Kepala BPPKAD Kabupaten Bima, M.Yamin, S.Sos, juga menjelaskan bahwa kegiatan ini dalam rangka untuk memberi pemahaman dan persamaan persepsi tentang mekanisme perencanaan dan penganggaran Hibah Barang/Dana Hibah dan Bantuan Sosial untuk penyusunan APBD Hibah dan Bansos. Selain itu, kata dia, memberikan Pemahaman lebih mendalam tentang Peraturan Gubernur Nomor 77 Tahun 2011 tentang Tatacara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan Serta Monitoring dann Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari APBD Kabupaten Bima tentang peran penting para Kepala SKPD dalam memberikan verifikasi terhadap pengajuan proposal Hibah dan Bansos.

       Pihaknya selaku kepala BPPKAD sengaja menggelar kegiatan ini, sehingga kedepannya para pegelola dana hibah diharapkan dapat mengetahui hal apa saja yang berkaitan dengan Tatacara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari APBD Kabupaten Bima. "Ini salah satu tujuannya," papar Yamin di acara sosialisasi yang berlangsung sehari itu. (GA. 212*)
×
Berita Terbaru Update