-->

Notification

×

Iklan

Baijuri Bulkiyah Lawan Usulan PAW Partai Demokrat Terhadap Dirinya

Thursday, August 3, 2017 | Thursday, August 03, 2017 WIB | 0 Views Last Updated 2017-08-08T23:32:29Z
Anggota DPRD dari Fraksi Partai Demokrat, H. Baijuri Bulkiyah.

Mataram, Garda Asakota.-


Rencana Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD dari Fraksi Partai Demokrat NTB
, H. Baijuri Bulkiyah, yang diajukan oleh DPD Partai Demokrat Provinsi NTB mendapat perlawan-
an kuat dari H. Baijuri Bulkiyah sendiri. Saat Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD NTB, Mahdi, SH.,MH.
membacakan surat masuk dari DPD Partai Demokrat bernomor 15/SK/DPD.PD NTB/XI/2016 yang di-
tandatangani oleh Ketua DPD Partai Demokrat TGH. Mahally Fikri dan Sekretarisnya, Zaenul Aidi SP,
terkait usulan pemberhentian PAW Baijuri Bulkiyah dari keanggotaan DPRD NTB, interupsi keras tanda
ketidaksetujuan H. Baijuri Bulkiyah atas rencana PAW itu pun pecah di ruang rapat paripurna DPRD
NTB, Rabu (02/08).


        “Saya tidak mempermasalahkan soal PAW diri saya. Karena itu adalah hak Partai. Tapi saya selaku kader Partai punya hak yang dilindungi oleh Undang-undang. Mekanisme ini sungguh sangat tragis. Ini adalah pembantaian terhadap kadernya sendiri,” kata Baijuri dengan suara lantang.

        Menurutnya, keberadaan anggota DPRD, tidak didasari oleh SK Partai. “Tapi karena adanya SK Mendagri. Dan oleh Undang-undang itu sudah sangat jelas diatur yakni UU Nomor 02/2011 tentang Partai Politik masalah mekanisme. Dilanjutkan dengan AD/ART Partai. Untuk itu saya nyatakan perlawanan secara tegas di ruangan ini dan izinkan saya untuk menyerahkan surat sanggahan saya kepada Pimpinan Dewan yang sudah saya kirimkan ke DPP Partai Demokrat dan sudah diterima oleh DPP Partai Demokrat,” ucap Baijuri.

        Ditemui usai sidang paripurna DPRD NTB, Baijuri menjelaskan merujuk pada UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik telah dijelaskan menyangkut mekanisme PAW. “Itu telah jelas diatur dalam UU itu. Saya protes dibacakannya surat yang tidak memenuhi syarat UU. Di UU itu jelas bahwa PAW itu harus ada Keputusan dari Mahkamah Partai. Dan harusnya saya dipanggil, diklarifikasi terkait dengan apa yang menjadi kesalahan saya. Nah masalahnya sekarang apa kesalahan saya sehingga saya mau dipecat?. Dan saya tidak pernah dipanggil,” jelas pria yang merupakan anggota DPRD NTB dari Dapil Kabupaten Sumbawa dan KSB ini.

        Baijuri juga menegaskan pihaknya akan melakukan upaya perlawanan hukum terhadap rencana PAW dirinya ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). “Sebab saya yakin, SK tersebut tidak memenuhi unsur atau syarat-syarat UU sesuai dengan UU Nomor 2 Tahun 2011 Pasal 16 ayat 1, 2 serta Pasal 32 ayat 1 hingga ayat 5, ditambahkan dengan AD/ART Partai Demokrat yakni Pasal 4 dan Pasal 5 yang mengatur tentang tata cara pemberhentian anggota.

Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD NTB, HMN Kasdiono.

        Wakil Ketua DPD Partai Demokrat NTB, HMNS Kasdiono, kepada sejumlah wartawan saat dikonfirmasi terkait dengan protes keras Baijuri Bulkiyah ini mengatakan PAW terhadap Baijuri ini merupakan buntut dari adanya kasus lama terkait dengan pencalonan Baijuri Bulkiyah sebagai Calon Bupati Tahun 2015. Menurutnya, Baijuri Bulkiyah dianggap telah melakukan pelanggaran AD/ART Partai mengenai Kedisiplinan. “Saat itu Baijuri Bulkiyah tidak meminta izin atau tidak mengantongi rekomendasi Partai untuk maju sebagai Calon Bupati Sumbawa. Pihak yang mengajukan PAW ini adalah dari DPC dan kemudian disampaikan ke DPD lalu diteruskan ke pihak DPP. Atas dasar itulah lalu keluarlah Keputusan Mahkamah Partai dan berujung pada keluarnya SK PAW,” jelas Kasdiono.
Karena surat keputusan PAW itu dikirimkan ke DPD Partai Demokrat untuk ditindaklanjuti. “Maka sebagai Ketua Fraksi Demokrat, kami tidak bisa menolak untuk menindaklanjutinya. Mau tidak mau, posisi kita harus melanjutkan PAW tersebut,” tandasnya (GA. Ese*).
×
Berita Terbaru Update