-->

Notification

×

Iklan

Walikota dan Fraksi Dewan Setuju Raperda Tentang Hak Keuangan dan Adiministrasi Pimpinan dan Anggota DPRD Dibahas Pansus

Thursday, July 20, 2017 | Thursday, July 20, 2017 WIB | 0 Views Last Updated 2017-07-19T22:56:51Z


Kota Bima, Garda Asakota.-

        Walikota Bima, HM. Qurais H. Abidin, menegaskan bahwa ketentuan mengenai pelaksanaan hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD ditetapan dengan Perda, berdasarkan ketentuan pasal 28 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 tahun 2017, tentang hak keuangan dan administrasi pimpinan dan anggota DPRD. Hal ini ditegaskannya saat menyampaikan Pendapat Walikota Bima atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD Kota Bima tentang hak keuangan dan administrasi pimpinan dan anggota DPRD Kota Bima masa sidang II tahun anggaran 2017.

         Setelah memperhatikan surat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bima Nomor 172/114/DPRD/VII/2017, sejak tanggal 7Juli 2017. Dengan pengajuan Raperda diluar program pembentukan Perda tahun 2017, serta memperhatikan keputusan DPRD Kota Bima nomor 16 tentang penetapan usulan badan pembentukan Perda terhadap Raperda di luar pembentukan Perda, Walikota juga menyampaikan, bahwa pada saat Peraturan Pemerintah tersebut diatas mulai berlaku, telah diundangkan sejak tanggal 2 Juni 2017. Maka Perda dan peraturan Kepala Daerah yang mengatur tentang pelaksanaan hak keuangan dan administrasi limpinan dan anggota DPRD wajib mendasarkan dan menyesuaikan pengaturannya pada Peraturan pemerintah. "Paling lambat Tiga Bulan terhitung sejak peraturan pemerintah tersebut diundangkan," tegasnya.

          Berdasarkan perintah dari peraturan pemerintah, sebagaimana dimaksud pada poin pertama dan dua, lanjut Walikota Bima. Maka Pemeritah Daerah Kota Bima menyetujui Raperda tentang hak keuangan dan adiministrasi pimpinan dan anggota DPRD Kota Bima untuk dibahas pada tingkat pembahasan selanjutnya. Dengan catatan agar besaran hak keuangan yang meliputi penghasilan, tunjangan kesejahteraan, uang jasa pengabdian, serta belanja penunjang kegiatan pimpinan dan anggota DPRD, harus disesuaikan dengan kemampuan keuangan Daerah berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

       Sementara itu, menindaklanjuti pendapat Walikota Bima atas Raperda inisiatif DPRD Kota Bima tentang hak keuangan dan administrasi pimpinan dan anggota DPRD Kota Bima dengan nomor 172/114/DPRD/VII/2017, sejak tanggal 7Juli 2017. Dengan pengajuan Raperda diluar program pembentukan Perda tahun 2017, serta memperhatikan keputusan DPRD Kota Bima nomor 16 tentang penetapan usulan badan pembentukan Perda terhadap Raperda diluar pembentukan Perda.
Maka Pemandangan Umum (PU) Fraksi DPRD Kota Bima menyetujui Pendapat Walikota Bima secara bulat.

         Pantauan langsung Garda Asakota, rapat pari purna dewan yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Kota Bima Sahbudin, dalam rangka PU frakasi Dewan terhadap pendapat Walikota Bima masa sidang ke II tentang hak keuangan dan adiministrasi pimpinan dan anggota DPRD Kota Bima, yang di gelar diruangan rapat Utama DPRD Kota Bima Selasa malam kemarin, terlihat begitu cepat tanpa anterupsi dari para wakil rakyat tersebut. Pasalnya seluruh fraksi DPRD Kota Bima, menyetujui atas pendapat Walikota Bima terkait Raperda inisiatif hak keuangan dan Administratif pimpinan dan anggota DPRD Kota Bima.

        Setelah sejumlah fraksi sepakat. Berkas PU Fraksi diserahkan secara serentak oleh salah satu anggota DPRD Kota Bima, Edy Ihwansyah SE, kepada pimpinan Dewan. Setelah dlakukan penyerahan berkas PU Fraksi, sebagaimana yang diatur dalam perundang-undangan, Wakil Ketua DPRD Kota Bima kemudian memberikan waktu kepada masing-masing ketua Fraksi membentuk Panitia Khusus (Pansus) dalam rangkapembahasan lebih lanjut terkait pendapat Walikota atas Raperda inisiatif DPRD Kota Bima tentang hak keuangan dan adiminstrasi pimpinan dan anggota DPRD Kota Bima. (GA. 355*)
×
Berita Terbaru Update