-->

Notification

×

Iklan

Kota Bandung Terapkan Andalalin Sebagai Jurus Mengurai Kemacetan

Thursday, July 20, 2017 | Thursday, July 20, 2017 WIB | 0 Views Last Updated 2017-08-14T13:29:39Z
Foto: Kasi Manajemen Transportasi dan Parkir Dishub Kota Bandung, Sulthoni, (kiri)  Sekretaris Dinas Perhubungan Provinsi NTB, Ari Purwantini, (tengah) dan Wakil Ketua DPRD Provinsi NTB, Mori Hanafi, SE., M.Comm., (kanan), di Kantor Dishub Kota Bandung, Rabu (18/07).

Kota Bandung, Garda Asakota.-
     Sebagai salah satu Kota yang tengah menghadapi laju pembangunan yang cukup cepat dengan tingkat kepadatan arus kendaraan berlalulintas di Jalan Raya, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung Provinsi Jawa Barat mengandalkan sebuah program yang disebut Andalalin sebagai sebuah jurus andalan dalam memprediksi kemungkinan terjadinya dampak akibat pembangunan dengan sektor kelancaran arus transportasi dalam daerah.
    Apa itu program Andalalin?. Menurut Kepala Dinas (Kadis) Perhubungan Kota Bandung melalui Kasi Manajemen Transportasi dan Parkir Dishub Kota Bandung, Sulthoni, Andalalin merupakan serangkaian kegiatan kajian mengenai dampak lalu lintas yang diakibatkan oleh terjadinya pembangunan pusat kegiatan, permukiman dan infrastruktur yang hasilnya dituangkan dalam bentuk dokumen hasil analisis dampak lalulintas (PP 32 Tahun 2011).
    “Hasil kajian Andalalin ini kemudian disusun dalam sebuah dokumen dan memuat rekomendasi-rekomendasi yang selanjutnya akan dimonitoring atau dievaluasi untuk kemudian ditentukan bagaimana cara menindaklanjutinya,” jelas Sulthoni saat menerima rombongan Dinas Perhubungan Provinsi NTB yang dipimpin oleh Sekretaris Dinas Perhubungan Provinsi NTB, Ari Purwantini, dan Wakil Ketua DPRD Provinsi NTB, Mori Hanafi, SE., M.Comm., di Kantor Dishub Kota Bandung, Rabu (18/07).
    Menariknya, berdasarkan penjelasan Sulthoni, Pemda Kota Bandung sendiri membentuk Badan Koordinasi Pembangunan Daerah (BKPD) yang terdiri dari berbagai SKPD seperti Dishub dan Instansi lain yang menjamin efektifnya pelaksanaan rekomendasi Andalalin termasuk rekomendasi yang berkaitan dengan penanganan dampak terjadinya kebakaran dan banjir dalam suatu pendirian bangunan atau infrastruktur di Kota Bandung. Itu semua menurutnya telah diatur dalam sebuah Peraturan Daerah yang mengatur bahwa setiap pendirian bangunan wajib mendapatkan rekomendasi Andalalin, Analisis Dampak Kebakaran, Analisis Dampak Banjir.
   “Sehingga ketika rekomendasi-rekomendasi ini belum didapatkan maka Izin Mendirikan Bangunan (IMB) pun belum bisa diterbitkan. Awal-awal pemberlakuan Perda ini memang agak sulit akan tetapi lama kelamaan karena tegasnya penegakan Perda maka lama kelamaan hal itu menjadi sesuatu hal yang dipatuhi oleh semua pihak. Dan untuk Tim Pengawasan Andalalin itu sendiri berdasarkan UU itu terdiri dari berbagai unsur seperti Dishub, PU, Tata Ruang, dan Kepolisian sehingga ketika ditemukan adanya suatu pembangunan yang tidak memenuhi prasyarat yang telah ditetapkan maka tidak segan-segan Tim ini akan melakukan pembongkaran terhadap bangunan yang menggangu bahu jalan,” kata Sulthoni.
    Provinsi Jawa Barat sendiri menurutnya berdasarkan data yang dirilisnya memiliki enam (6) orang Tenaga Ahli yang bersertifikat Andalalin, yang paling banyak adalah Provinsi Jawa Timur yakni 24 orang, disusul Jawa Tengah 12 orang, DIY 3 orang, DKI Jakarta 2 orang. Sementara Provinsi NTB sendiri berdasarkan data yang diperlihatkannya belum memiliki tenaga ahli Andalalin yang bersertifikat. (GA. Imam*).

            
×
Berita Terbaru Update