-->

Notification

×

Iklan

Dikbudpora Tertibkan Motor Dinas

Wednesday, June 14, 2017 | Wednesday, June 14, 2017 WIB | 0 Views Last Updated 2017-06-14T03:41:40Z
Foto: Kepala Dinas Dikbudpora Kabupaten Bima, Drs. H. Supratman AS, M.Si.

Kabupaten Bima, GardaAsakota.-

        Kepala Dinas Dikbudpora Kabupaten Bima, Drs. H. Supratman AS, M.Si,  menegaskan keinginan pihaknya yang akan segera menertibkan aset kendaraan dinas roda dua.Penertiban itu, kata dia, menindaklanjuti laporan lisan maupun tertulis adanya kendaraan yang belum diserahkan kepada dinas. "Terkait hal ini kami telah mengeluarkan surat perintah penertiban aset nomor 013/894/01.1/A/2017 yang telah dilayangkan ke setiap UPT Dikbudpora Kecamatan yang ada di Kabupaten Bima," katanya kepada wartawan, Senin (12/6).

         Dia menegaskan, motor dinas harus segera dikembalikan ke dinas  karena merupakan aset dinas yang tidak bisa dimiliki pribadi bagi oknum Kepala atau Pengawas yang telah dimutasi jadi guru biasa. "Mengingat sepeda motor itu akan dipergunakan kembali oleh penggantinya," tukasnya.

Foto: Kepala UPT Dikbudpora Kecamatan Madapangga,  Syaifuddin, S. Pd.
        Ditempat terpisah, Kepala UPT Dikbudpora Kecamatan Madapangga,  Syaifuddin, S. Pd, mengaku akan menindaklanjuti surat perintah tersebut. Terutama akan mendata aset  kendaraan dinas roda dua yang belum diserahkan pejabat sebelumnya baik itu lingkup UPT, Pengawas maupun Kepala Sekolah di Kecamatan Madapangga. “Kita akan mendata dulu seluruh aset belum diserahkan,” terangnya.

         Dia berharap para mantan yang menduduki jabatan sebelumnya agar menyerahkan aset kendaraan dinas tersebut karena akan dimanfaatkan untuk kepentingan yang lebih besar. “Intinya motor itu harus dikembalikan. Karena itu aset milik pemerintah,” pungkasnya.(GA.Marlin*)
×
Berita Terbaru Update