-->

Notification

×

Iklan

Polisi Bekuk Pengedar Sabu, Amankan Barang Bukti Sabu dan Uang Tunai Rp71 Juta

Friday, May 19, 2017 | Friday, May 19, 2017 WIB | 0 Views Last Updated 2017-05-19T12:58:02Z
Kasubdit I Ditresnarkoba Polda NTB saat menunjukan tersangka dan barang bukti.



Mataram, Garda Asakota.

           Tim opsnal Subdit I Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda NTB berhasil membekuk seorang pelaku pengedar narkotika jenis sabu berinisial HM (32) warga Lingkungan Karang Bagu, Kelurahan Karang Taliwang, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram pada Rabu (10/5) lalu.
Kasubdit I Ditresnarkoba Polda NTB AKBP Cheppy Ahmad Hidayat mengatakan, penangkapan terhadap pelaku berawal dari informasi masyarakat terkait sering terjadinya transaksi narkotika jenis sabu di wilayah Karang Bagu Kota Mataram
“Berdasarkan pengembangan informasi dari masyarakat, pelaku berhasil kita tangkap,” ucapnya Jumat (19/5).

Cheppy mengaku pada saat melakukan penangkapan, polisi menemui beberapa kendala karena pelaku melawan petugas ketika hendak ditangkap. Namun, akhirnya pelaku berhasil ditangkap. “Ketika kita geledah, kita temukan barang bukti sabu di saku kanan pelaku,” jelasnya.

          Selain mengamankan barang bukti sabu seberat 13,1 gram polisi juga berhasil mengamankan uang tunai sebanyak Rp 71 juta yang diduga hasil dari penjualan sabu. Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah di amankan di Mapolda NTB untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 111 ayat (1) dan (2), pasal 112(1) dan (2) dan pasal 114 ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun. (GA. IAG*).

×
Berita Terbaru Update