-->

Notification

×

Iklan

Hindari Munculnya Interpelasi, OJK Diminta Kembalikan Usulan Nama Calon Direksi PTBPR

Monday, May 15, 2017 | Monday, May 15, 2017 WIB | 0 Views Last Updated 2017-05-14T23:53:17Z
Foto: Sekretaris Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Provinsi NTB, H. Muzihir











Mataram, Garda Asakota.-

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diminta mengembalikan berkas usulan nama Calon Komisaris dan Calon Direksi PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) yang diusulkan oleh Pemda Provinsi NTB dan disinyalir melanggar ketentuan Peraturan Daerah (Perda) Pasal 23 ayat 4.
“Usulan nama-nama itu harus dikembalikan oleh OJK ke Pemda Provinsi untuk dilakukan Peninjauan Kembali. Pengembalian berkas itu untuk menghindari munculnya hak interpelasi atau pun hak angket dari dari Dewan,” ujar Sekretaris Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Provinsi NTB, H. Muzihir, disela-sela Rapat Paripurna ke-II DPRD NTB, Jum’at (12/05).

Munculnya usulan nama Calon Komisaris dan Direksi PT BPR NTB diluar internal BPR itu sendiri menurut Muzihir sangat bertentangan dengan Perda dan tidak diperbolehkan sama sekali oleh Perda. “Itu sangat tidak diperbolehkan. Dan saya mengetahui persis akan hal itu karena saya salah satu dari anggota Pansus Perda itu yang terlibat dalam penyusunan Perdanya,” tegas pria yang juga Sekretaris Komisi III DPRD NTB ini.

Sementara itu, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) memberikan penegasan kembali soalan ini dalam pemandangan umum fraksinya yang dibacakan langsung oleh Ketua Fraksi PKS, Johan Rosihan, ST. Menurutnya, salah satu indikator strategis yang ditetapkan dalam RPJMD NTB adalah kepatuhan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan peraturan gubernur. “Kami mengapresiasi dijadikannya kepatuhan terhadap perda sebagai salah satu indikator strategis pembangunan di NTB. Namun disisi lain, kami menyesalkan adanya indikasi ketidakpatuhan terhadap pelaksanaan peraturan daerah yang telah disepakati bersama. Misalnya, pada kasus penunjukan Direksi BPR kami curigai melanggar ketentuan dalam Pasal 23 ayat 4 yang berbunyi : “Calon Anggota Direksi berasal dari internal Bank Perkreditan Rakyat Nusa Tenggara Barat.” Juga terindikasi melanggar pasal 24 ayat 3 huruf b yang berbunyi anggota direksi harus memiliki “pengalaman di bidang perbankan dan/atau lembaga jasa keuangan non perbankan”. Sementara informasi yang kami peroleh,  posisi anggota direksi yang ditunjuk berasal dari luar BPR NTB dan tidak berpengalaman di perbankan. Begitu juga dengan indikasi pelanggaran terhadap ketentuan Bank NTB yang telah ditindaklanjuti dengan pembentukan pansus pada waktu yang lampau,” sorot F-PKS saat Rapat Paripurna DPRD NTB, Jum’at (12/05).

          Dua kejadian ini, menurutnya, patut untuk kita simak, kita segarkan, dan sebagai upaya kritis dalam membangun tradisi kepatuhan terhadap hukum. Apalagi pada saat ini, kita hendak mendalami dan memberikan penilaian terhadap beberapa usulan ranperda oleh pemerintah daerah. “Semoga pada waktu mendatang, kita bisa bersama-sama menguatkan komitmen kepatuhan kita terhadap pelaksanaan peraturan daerah,” pinta Johan. (GA. IAG*).

×
Berita Terbaru Update