-->

Notification

×

Iklan

FPKS Prihatin Atas Dugaan Kriminalisasi Terhadap Nuril Maknun

Monday, May 15, 2017 | Monday, May 15, 2017 WIB | 0 Views Last Updated 2017-05-15T00:10:27Z
Ketua FPKS DPRD NTB, Johan Rosihan, ST

Mataram, Garda Asakota.-

Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) DPRD Provinsi NTB menyatakan rasa keprihatinannya atas dugaan tindak kriminalisasi yang dilakukan atas Baiq Nuril Maknun atau yang akrab disapa Ibu Nuril. Rasa keprihatinan ini digaungkan oleh FPKS dihadapan Rapat Paripurna Ke-II DPRD Provinsi NTB, Jum’at (12/05).
“Fraksi PKS juga menyatakan keprihatinan dan kesedihannya atas kasus yang menimpa  Baiq Nuril Maknun atau Ibu Nuril, tenaga honorer di SMAN 7 Mataram. Karena dugaan kasus asusila oleh oknum pimpinan, Ibu Nuril diberhentikan dari pekerjaannya dan dikriminalisasi,” ujar Ketua FPKS DPRD NTB, Johan Rosihan, ST.

         Menurutnya, dunia hukum kita semestinya mendorong terwujudnya rasa keadilan bagi seluruh warganya. Keadilan hukum, kata Johan, menjadi gantungan harapan kita dalam bernegara. “Saat didalam hubungan antar warga atau lembaga negara terdapat ketidakadilan, eksploitasi dan penindasan. Fraksi PKS berharap, Dinas Pendidikan Provinsi NTB yang langsung menyelenggarakan pendidikan menengah secara aktif membantu Ibu Nuril, sekaligus kasus Ibu Nuril menjadi pintu masuk dalam menata dan meneguhkan moralitas tenaga pendidik kita di Nusa Tenggara Barat,” harapnya.

           Sebagaimana santer diberitakan oleh berbagai media, kasus Ibu Nuril ini menjadi trend topic tersendiri di Negeri ini. Seratus lebih Non Government Organisation (NGO) atau Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) meyampaikan rasa duka cita dan keprihatinannya atas upaya kriminalisasi terhadap Ibu Nuril ini. Pada kasus ini, UU ITE menurut mereka menjadi momok tersendiri dalam pengungkapan ketidakadilan yang terjadi ditengah-tengah masyarakat. Mereka berharap agar Ibu Nuril ini bisa dibebaskan dari jeratan hukum yang dihadapinya saat ini. (GA. IAG*).
×
Berita Terbaru Update