-->

Notification

×

Iklan

Bukan Hanya Pemprov, Kabupaten dan Kota se-NTB Juga Raih WTP

Wednesday, May 31, 2017 | Wednesday, May 31, 2017 WIB | 0 Views Last Updated 2017-05-31T09:48:30Z
Foto: Karo Humas Pemprov NTB, H. Yusron Hadi


Mataram, Garda Asakota.-

          Bukan hanya Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB yang meraih predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Penyusunan Laporan Keuangan Pemprov NTB Tahun Anggaran (TA) 2016. Namun, semua pemerintah Kabupaten dan Kota di NTB meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK terhadap laporan keuangan pemerintah Kabupaten/Kota tahun anggaran 2016.

          Hal itu disampaikan anggota VI, BPK RI, Dr. H. Hary Azhar Azis pada acara penyerahan LHP BPK Perwakilan NTB kepada Pemerintah Kabupaten) Kota  se-Provinsi Nusa Tenggara Barat, di Gedung BPK Perwakilan NTB, Rabu (31/5), seperti disampaikan Karo Humas NTB, H. Yusron Hadi.

          BPK RI menyampaikan bahwa, predikat WTP yang diperoleh Kabupaten Kota di NTB, merupakan hasil kerja keras dari semua unsur yang ada di daerah ini. Dijelaskan bahwa, pemberian predikat WTP kepada 10 kabupaten kota tersebut, atas dasar penilaian terhadap sistem pengendalian internal dan laporan hasil pemeriksaan atas kepatuhan terhadap perundang-undangan. “Kami sampaikan apresiasi atas upaya pemerintah Kabupaten dan Kota, yang telah menyusun dan menyajikan laporan keuangan sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan dan melakukan pengendalian internal yang memadai agar laporan keuangan bebas dari salah saji material, baik yang disebabkan oleh kecurangan, maupun kelalaian”, ujarnya.

          Diungkapkannya, NTB merupakan provinsi ketiga di Indonesia Timur sebagai wilayah kewenangan anggota BPK VI, memperoleh prestasi 100 persen WTP dari 11 entitas termasuk Provinsi.  Pertama adalah Provinsi Gorontalo dan kedua Provinsi Kalimantan Selatan, paparnya.

          Ia berharap pemerintah Kabupaten dan Kota agar segera menindaklanjuti rekomendari dari BPK, untuk melakukan perbaikan-perbaikan sesuai dengan perintah Undang-undang selama 60 hari. “Tahun lalu kami sudah sepakat dengan Bapak Presiden RI bahwa, jangan pemerintah pusat maupun daerah diganggu oleh aparat penegak hukum selama menyelesaikan tindak lanjut rekomendasi, yang batas waktunya menurut undang-undang adalah 60 hari, tegasnya.

         BPK, kata Dr. Hary ditugaskan untuk mendorong peningkatan transparansi, akuntabilitas, efisiensi dan efektifitas tata kelola keuangan sehingga bermanfaat untuk kemakmuran rakyat. Pihaknya mengapresiasi  indeks pembangunan manusia Provinsi NTB tahun 2016 sebesar 65,81 mengalami peningkatan meskipun masih di bawah IPM nasional sebesar 70,18. Dia berharap kedepan, IPM NTB lebih baik dari rata-rata nasional karena pencapaian opini WTP tidak memiliki makna, jika kesejahteraan rakyat tidak terwujud, pungkasnya. (GA. IAG*)
×
Berita Terbaru Update