-->

Notification

×

Iklan

Politisi PPP Ditahan Polisi?, Masdin Bantah Terlibat Kasus Penipuan

Tuesday, April 18, 2017 | Tuesday, April 18, 2017 WIB | 0 Views Last Updated 2017-04-20T01:55:43Z
Foto: Masdin Idris
Kabupaten Bima, Garda Asakota.-
Anggota yang juga Sekretaris Komisi I DPRD Kabupaten Bima, Masdin Idris, Selasa tadi malam (18/4) dikabarkan telah ditahan oleh penyidik Polres Bima Kota pasca gelar perkara kasus dugaan penipuan yang menjerat politisi PPP (Partai Persatuan Pembangunan) tersebut. Sekitar setahun yang lalu, H. Ahmad Yanto, anggota Polres Bima melaporkan legislator utusan Dapil-1 (Bolo, Madapangga, Soromandi, dan Donggo) tersebut atas dugaan pidana penipuan dan penggelapan. "Kami menahan MI atas pertimbangan yang sudah memenuhi syarat penahanan terhadap tersangka," kata sumber seperti dilansir salah satu media online Bima, Selasa malam.

          Atas dugaan perbuatan melawan hukum tersebut, sebagaimana yang diatur dalam pasal 378 KUHP tentang Penipuan, MI terancam hukuman maksimal 4 tahun penjara. Sedangkan dugaan penggelapannya, dalam 372 KUHP terancam hukuman maksimal 4 tahun penjara. Masdin Idris yang dikonfirmasi Garda Asakota, mengaku hingga malam ini sekitar pukul 21.29, dirinya didampingi PH (Penasehat Hukum), Anu Syirwan, SH dan Jaharuddin, SH, masih menjalani pemeriksaan di ruangan pidana umum Polres Bima Kota Bima. Namun dirinya tidak menampik jika ada informasi penahanan terkait dengan dirinya.  “Informasinya, oleh Pak Kapolres saya diperintahkan untuk dilakukan penahanan,” akunya menjawab pertanyaan wartawan.

          Ketika disinggung tuduhan penggelapan dan penipuan yang dialamatkan ke dirinya, Masdin secara tegas membantahnya. “Itu tidak benar. Saya punya fakta, punya alat bukti, punya saksi meringankan yang mengetahui bahwa itu bukan penipuan saya. Saya yakin itu, tidak ada unsur penipuan saya terhadap pelapor,” bantahnya.

          Dirinya mengaku sudah memberikan keterangan dan klarifikasi total ke penyidik terkait dengan kesaksiannya itu. “Ini berawal dari sebuah ikhtiar (usaha, red) yang dibangun bersama pelapor, ini jelas tidak ada nuansa penipuannya,” tegasnya. (GA. 212*)



×
Berita Terbaru Update