-->

Notification

×

Iklan

Disorot Pengawas Tak Boleh Jadi Kasek, Ini Respon Bupati Bima

Thursday, April 6, 2017 | Thursday, April 06, 2017 WIB | 0 Views Last Updated 2017-04-06T03:24:00Z

Foto: BUPATI BIMA
Kabupaten Bima, Garda Asakota.-
Permendikbud No 13 Tahun 2007 dan Permendikbud No  28 Tahun 2010 mengisyaratkan bahwa yang "Kepala Sekolah (Kasek) adalah Guru yang diberi tugas tambahan untuk memimpin sekolah". Sementara, Pengawas adalah jabatan fungsional. Jadi pengawas bukan guru. "Saya melihat hari ini ada beberapa "Pengawas" yang dulunya mantan kepala sekolah dan sekarang dilantik menjadi kepala sekolah," ucap salah satu akun FB yang menyorot kebijakan Bupati Bima terkait dengan pengangkatan Pengawas menjadi Kasek, Rabu (5/4).
Dia menduga, kebijakan Bupati ini jelas-jelas merupakan sebuah pelanggaran.  "Melanggar Permendikbud," cuapnya.
Menanggapi hal ini,  Bupati Bima, Hj. Indah Dhamayanti Putri (IDP), yang dikonfirmasi wartawan, Kamis pagi (6/4) justru menegaskan bahwa kebijakan pengangkatan Pengawas menjadi Kasek sudah melewati mekanisme. "InsyaAllah Baperjakat sudah bekerja maksimal," tegasnya. Ketika disinggung adanya penilaian pelanggaran terhadap Peremendikbud, Bupati menegaskan bahwa semua boleh saja melakukan penilaian dan mengkritisi kebijakannya. "Namun yang pasti, Baperjakat sudah bekerja maksimal," tegas Bupati Perempuan pertama di NTB ini.
Sementara itu, Kepala BKD (Badan Kepegawaian Daerah) Kabupaten Bima, H. A. Wahab, SH, yang dikonfirmasi, juga menegaskan bahwa pelantikan Pengawas menjadi Kasek boleh-boleh saja sepanjang memenuhi persyaratan lain seperti PDLT (Prestasi, Dedikasi, Loyalitas, dan Tidak Tercela). "Bisa, sepanjang memenuhi persyaratan lain," pungkasnya. (GA. 212*)





×
Berita Terbaru Update