-->

Notification

×

Iklan

Wakil Bupati Bima Buka Diklat Calon Kepala Sekolah

Monday, March 20, 2017 | Monday, March 20, 2017 WIB | 0 Views Last Updated 2017-03-20T06:19:54Z
Kabupaten Bima, Garda Asakota.-
Wabup Bima, Drs. H. Dahlan M.Noer (DMN) membuka kegiatan Diklat Calon Kepala Sekolah (In Service I)
lingkup Pemerintah Kabupaten Bima Kerjasama dengan Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) Provinsi NTB Tahun 2017. Kegiatan tersebut dilangsungkan di aula hotel Lila Graha Kota Bima, Senin (20/3), diikuti 91 orang peserta yang berasal dari sekolah tingkat SD, SMP dan SMA yang berada di wilayah Kabupaten Bima dengan waktu pelaksananaya dimulai dari tanggal 20 s/d 26 Maret 2017.
Di acara yang turut dihadiri oleh Kepala LPMP Provinsi NTB, Kepala BKD Kabupaten Bima beserta jajaranya, para Kepala SKPD lingkup Pemerintah Kabupaten Bima, para Widyaswara dan tutor pengajar serta para peserta Diklat Calon Kepala Sekolah itu, Wabup Bima menegaskan peran Kepala sekolah yang strategis dalam peningkatan mutu, relevansi, dan daya saing pendidikan. Kepala sekolah juga memiliki peran penting dalam upaya membentuk insan Indonesia yang cerdas dan kompetitif melalui kesungguhan dan kreativitasnya dalam mengelola sekolah yang menjadi tanggung jawabnya.
"Sebagai konsekuensinya, kepala sekolah  merupakan orang-orang yang terpilih dari sisi kualifikasi maupun kompetensinya sebagaimana yang dimaksud oleh Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 13 Tahun 2007," ungkap Wabup Bima seperti dilansir Kabag Humaspro Setda, Armin Farid, S. Sos, melalui Kasubag Pemberitaan dan Informasi, Ruslan, S. Sos, kepada Garda Asakota.
Berpijak pada kondisi di atas, kata dia, Pemerintah melalui Permendiknas Nomor 28 Tahun 2010 telah mengatur pola seleksi calon kepala sekolah melalui proses rekrutmen serta  pendidikan dan pelatihan calon kepala sekolah. Sesuai dengan yang diamanatkan dalam Permendiknas tersebut, setiap guru yang dicalonkan sebagai kepala sekolah harus mengikuti proses penyiapan kepala sekolah, sehingga dengan proses penyiapan seorang kepala sekolah dilaksanakannya kegiatan Pendidikan dan Pelatihan Calon Kepala Sekolah seperti yang dilaksanakan ini.
Wabup berharap melalui kegaitan Diklat ini calon kepala sekolah akan menerima ilmu dan pengetahuan dalam memanajemen sekolah yang akan dipimpin, sehingga dari kegiatan diklat ini akan tercapai mutu pendidikan yang baik. "Seorang kepala sekolah harus dapat melaksanakan tugas pokok dan fungsinya dalam peningkatan mutu pendidikan itu sendiri selain memberikan contoh kepada para guru-guru pengajar," tegasnya.
Sementara itu, Kepala BKD Kabupaten Bima, Drs. H. Abdul Wahab, menjelaskan bahwa sebagaimana yang tertuang dalam PP Nomor 74 tahun 2008 tentang guru dan Permendiknas Nomor 13 tahun 2007 tentang standar kompetensi Kepala Sekolah yang mengimplikasi bahwa guru yang diangkat sebagai kepala sekolah harus memiliki kompetensi sebagai kepala sekolah, sehingga harus  memiliki kompetensi diantaranya kepribadian, manajerial, kewirausahaan, supervise dan sosial. Menurutnya, dengan memiliki standar kompetensi  diharapkan kedepan calon kepala sekolah ini akan memiliki peran strategis dalam peningkatan mutu pendidikan itu sendiri. Adapun tujuan dan sasaran Diklat Cakep  agar kepala sekolah memiliki Iptek dalam manajemen sekolah yang akan dipimpin, sehingga dengan Iptek yang dimiliki dalam rangka melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sebagai seorang kepala sekolah guna menjalankan dunia pendidikan yang lebih baik sekaligus menciptakan generasi yang cerdas.
Sementara itu, Kepala LPMP Provinsi NTB yang diwakili oleh DR. Samsul Hadi, M.Pd, mengemukakan bahwa Diklat  merupakan salah satu implementasi Permendiknas Nomor 28 tahun 2010. Dalam permendiknas ini disebuatkan bahwa kepala sekolah adalah guru yang diberi tugas tambahan untuk memimpin sekolah sehingga dengan adanya tugas tambahan seorang pendidik harus dapat melaksanakan tugpoksi tambahan dalam rangka mengelola dan memimpin  sekolah.
Untuk itu melalui Pendidikan dan Pelatihan calon kepala sekolah merupakan suatu tahapan dalam proses penyiapan calon kepala sekolah melalui pemberian pengalaman pembelajaran teoretik maupun praktik tentang kompetensi. Disamping itu seorang calon Kepala Sekolah juga harus memiliki standar kompetensi yang tingi dalam rangka peningkatan mutu standar sekolah yang dipimpin (mutu) sehingga program yang akan direncanakan dapat dilaksanakan sesuai dengan harapan bersama. Momentum tersebut ditandai dengan pemasangan tanda peserta Diklat yang diwakili oleh 2 (dua) orang peserta Diklat oleh Wakil Bupati Bima, Drs. Dahlan M.Noer. (GA. 212*)

×
Berita Terbaru Update