Foto: Ketua Komisi V DPRD NTB, Hj Wartiah bersama Sekretaris Komisi V, Hadi Sulthon |
Mataram, Garda Asakota.-
Ketua Komisi V DPRD Propinsi NTB, Hj. Wartiah, menyatakan akan melakukan langkah konsultatif dengan Gubernur NTB, DR. TGH. M. Zainul Majdi, terkait dengan keberlanjutan nasib Enam Belas (16) mantan Kepala Sekolah (Kasek) SMA/SMK di Kabupaten Bima paska keluarnya putusan PTUN beberapa waktu lalu.
Foto: Pimpinan dan Jajaran Komisi V DPRD NTB bersama Ketua PGRI NTB dan Kadis Dikbud NTB |
“Insya Alloh, aspirasi ini sudah kami terima dan kami, Pimpinan Komisi, akan melakukan langkah konsultatif dengan Pak Gubernur terkait dengan aspirasi yang disampaikan oleh pihak PGRI NTB dan Enam Belas Mantan Kasek SMA/SMK di Kabupaten Bima ini. Semoga saja ada titik temunya. Dan kami juga berharap agar Pak Kadis Dikbud bisa mendampingi kami untuk menemui Bapak Gubernur untuk menyampaikan dan membicarakan pesoalan ini dengan pak Gubernur,” kata Hj. Wartiah dihadapan forum hearing antara PGRI NTB bersama dengan Enam Belas Mantan Kasek SMA-/SMK se-Kabupaten Bima di ruang rapat Komisi V DPRD NTB, Rabu (15/03), yang juga dihadiri oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Propinsi NTB, H. Muhammad Suruji, dan diikuti oleh sejumlah anggota Dewan dari Komisi V serta Wakil Ketua Komisi V, Kasdiono dan Sekretaris Komisi V, Hadi Sulthon.
Sebelum diambil keputusan untuk melakukan langkah konsultatif menghadap Gubernur NTB, masing-masing pihak menyampaikan berbagai pandangannya berkaitan dengan munculnya persoalan itu. Menurut Hj. Wartiah, PGRI NTB dan Enam Belas Mantan Kasek tersebut mendatangi Komisi V DPRD NTB untuk menyampaikan adanya dugaan kebijakan mutasi yang terindikasi tidak sesuai dengan aturan yang ada. “Sehingga para Kasek ini menuntut dan meminta keadilan. Namun yang terpenting pada hari ini, kita tidak mencari siapa yang salah atau menyalahkan siapa-siapa. Akan tetapi, kita mencari solusi yang terbaik yang intinya kita mengembalikan hak-hak para Kasek tersebut seperti semula,” kata sosok yang juga merupakan Ketua DPW PPP Propinsi NTB ini.
Foto:Ketua PGRI NTB Ali Rahim dan Enam Belas mantan Kasek |
“Jadi kami berada disini dalam upaya mempejuangkan hak-hak anggota dan melindungi anggota itu sendiri. Oleh karenanya kami sangat berharap agar permasalahan-permasalahan seperti yang dialami oleh Enam Belas orang ini bisa diselesaikan dengan hati jernih sebab saat ini status mereka saat sekarang ini ngambang,” ujar Ali Rahim seraya mengutip peryataan Gubernur NTB saat dirinya melakukan audiensi dengan Gubernur NTB didampingi oleh Sekda NTB bahwa Gubernur menyatakan tidak akan menabrak regulasi setelah adanya putusan PTUN Gubernur menyatakan akan melakukan eksekusi kembali kepada posisi sebelumnya.
Foto: Kadis Dikbud Propinsi NTB, H. Muhammad Suruji |
Oleh karenanya, kata Suruji, pihaknya kerap menyampaikan kepada PGRI dan mantan-mantan Kasek ini agar jika ada keberatan atau ada hal-hal yang ingin disampaikan terkait dengan permasalahan ini jangan sampaikan kepada Kepala Dinas. “Sudah cukup ke Kepala Dinas. Langsung saja ke Gubernur. Termasuk nanti hasil PTUN itu, silahkan sampaikan kepada Gubernur. Karena sampai hari ini kan Gubernur itu hanya menerima apa yang diserahkan. Nah kalau ada surat dari PGRI itu yang disampaikan kepada Gubernur, nanti Gubernur akan memerintahkan Sekda untuk menelaah atau kajian. Nanti setelah ada proses telaahan atau kajian itu, saya atau Kadis Dikbud, BKD, dan Biro Hukum baru akan dilibatkan. Hasil kajian itu yang akan kita serahkan kepada Gubernur. Nanti Gubernur yang akan mengambil keputusan apakah akan mengembalikan jabatan itu berdasarkan putusan PTUN atau meneruskan yang sudah ada. Itu semua kembali kepada kebijakan Gubernur,” tegas Suruji. (GA. IAG*)