-->

Notification

×

Iklan

Pimpinan Komisi V Akan Temui Gubernur Soal Nasib 16 Mantan Kasek Kabupaten Bima

Thursday, March 16, 2017 | Thursday, March 16, 2017 WIB | 0 Views Last Updated 2017-03-16T06:40:00Z
Foto: Ketua Komisi V DPRD NTB, Hj Wartiah bersama Sekretaris Komisi V, Hadi Sulthon







Mataram, Garda Asakota.-
Ketua Komisi V DPRD Propinsi NTB, Hj. Wartiah, menyatakan akan melakukan langkah konsultatif dengan Gubernur NTB, DR. TGH. M. Zainul Majdi, terkait dengan keberlanjutan nasib Enam Belas (16) mantan Kepala Sekolah (Kasek) SMA/SMK di Kabupaten Bima paska keluarnya putusan PTUN beberapa waktu lalu.
Foto:  Pimpinan dan Jajaran Komisi V DPRD NTB bersama Ketua PGRI NTB dan Kadis Dikbud NTB

“Insya Alloh, aspirasi ini sudah kami terima dan kami, Pimpinan Komisi, akan melakukan langkah konsultatif dengan Pak Gubernur terkait dengan aspirasi yang disampaikan oleh pihak PGRI NTB dan Enam Belas Mantan Kasek SMA/SMK di Kabupaten Bima ini. Semoga saja ada titik temunya. Dan kami juga berharap agar Pak Kadis Dikbud bisa mendampingi kami untuk menemui Bapak Gubernur untuk menyampaikan dan membicarakan pesoalan ini dengan pak Gubernur,” kata Hj. Wartiah dihadapan forum hearing antara PGRI NTB bersama dengan Enam Belas Mantan Kasek SMA-/SMK se-Kabupaten Bima di ruang rapat Komisi V DPRD NTB, Rabu (15/03), yang juga dihadiri oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Propinsi NTB, H. Muhammad Suruji, dan diikuti oleh sejumlah anggota Dewan dari Komisi V serta Wakil Ketua Komisi V, Kasdiono dan Sekretaris Komisi V, Hadi Sulthon.
Sebelum diambil keputusan untuk melakukan langkah konsultatif menghadap Gubernur NTB, masing-masing pihak menyampaikan berbagai pandangannya berkaitan dengan munculnya persoalan itu. Menurut Hj. Wartiah, PGRI NTB dan Enam Belas Mantan Kasek tersebut mendatangi Komisi V DPRD NTB untuk menyampaikan adanya dugaan kebijakan mutasi yang terindikasi tidak sesuai dengan aturan yang ada. “Sehingga para Kasek ini menuntut dan meminta keadilan. Namun yang terpenting pada hari ini, kita tidak mencari siapa yang salah atau menyalahkan siapa-siapa. Akan tetapi, kita mencari solusi yang terbaik yang intinya kita mengembalikan hak-hak para Kasek tersebut seperti semula,” kata sosok yang juga merupakan Ketua DPW PPP Propinsi NTB ini.
Foto:Ketua PGRI NTB Ali Rahim dan Enam Belas mantan Kasek 
Sementara itu, Ketua PGRI NTB, H. Ali Rahim, menyampaikan bahwa pihaknya saat ini tengah menangani delapan (8) macam permasalahan guru di NTB yakni tiga (3) kasus di Kota Mataram, ada Saber Pungli, Istri menceraikan Suami, ada guru yang terkait dengan kasus dugaan pelecehan seksual, ada Kasek di Lobar berkaitan dengan masalah BOS, ada di KSB berkaitan dengan masalah tunjangan sertifikasi, di Lotim juga terkait dengan sertifikasi guru, di Dompu ada masalah berkaitan dengan aksi pemukulan orang tua murid kepada guru, dan di Kabupaten Bima adalah masalah kebijakan mutasi.
“Jadi kami berada disini dalam upaya mempejuangkan hak-hak anggota dan melindungi anggota itu sendiri. Oleh karenanya kami sangat berharap agar permasalahan-permasalahan seperti yang dialami oleh Enam Belas orang ini bisa diselesaikan dengan hati jernih sebab saat ini status mereka saat sekarang ini ngambang,” ujar Ali Rahim seraya mengutip peryataan Gubernur NTB saat dirinya melakukan audiensi dengan Gubernur NTB didampingi oleh Sekda NTB bahwa Gubernur menyatakan tidak akan menabrak regulasi setelah adanya putusan PTUN Gubernur menyatakan akan melakukan eksekusi kembali kepada posisi sebelumnya.
Foto: Kadis Dikbud Propinsi NTB, H. Muhammad Suruji
Menanggapi pernyataan Ketua PGRI NTB, Kadis Dikbud Propinsi NTB, H. Muhammad Suruji, mengungkapkan pertemuannya dengan Ketua PGRI NTB terkait dengan persoalan Enam Belas mantan Kasek ini merupakan pertemuan ketujuh kalinya. Dari beberapa kali pertemuan itu, Suruji menegaskan bahwa Gubernur NTB tidak penah mengangkat seorang pun pegawai, guru maupun Kepala Sekolah di NTB. “Jadi sebelum 01 Januari 2017, tidak ada SK Pengangkatan yang dikeluarkan oleh Gubernur NTB. Adapun sejumlah SK yang ditandangani Sekda dan Gubernur sebelum tanggal 01 Januari 2017 itu dalam rangka proses mutasi kepegawaian dari Kabupaten/Kota ke Propinsi. Itulah sebabnya Gubernur menerbitkan SK Pengukuhan, bukan SK Pengangkatan. Kenapa SK Pengukuhan yang dikeluarkan?. Karena itu merupakan sebuah bukti pengakuan beralihnya tugas dan tanggungjawab dari Kabupaten/Kota ke Pihak Provinsi. Maka apa yang diserahkan oleh Bupati atau Walikota kepada Gubernur, itulah yang diterima oleh Gubernur. Maka siapa yang menjadi Kasek yang diserahkan oleh Bupati terhitung 01 Januari itu, maka itulah yang diterima oleh Gubernur sebagai Kasek,” tegasnya.
Oleh karenanya, kata Suruji, pihaknya kerap menyampaikan kepada PGRI dan mantan-mantan Kasek ini agar jika ada keberatan atau ada hal-hal yang ingin disampaikan terkait dengan permasalahan ini jangan sampaikan kepada Kepala Dinas. “Sudah cukup ke Kepala Dinas. Langsung saja ke Gubernur. Termasuk nanti hasil PTUN itu, silahkan sampaikan kepada Gubernur. Karena sampai hari ini kan Gubernur itu hanya menerima apa yang diserahkan. Nah kalau ada surat dari PGRI itu yang disampaikan kepada Gubernur, nanti Gubernur akan memerintahkan Sekda untuk menelaah atau kajian. Nanti setelah ada proses telaahan atau kajian itu, saya atau Kadis Dikbud, BKD, dan Biro Hukum baru akan dilibatkan. Hasil kajian itu yang akan kita serahkan kepada Gubernur. Nanti Gubernur yang akan mengambil keputusan apakah akan mengembalikan jabatan itu berdasarkan putusan PTUN atau meneruskan yang sudah ada. Itu semua kembali kepada kebijakan Gubernur,” tegas Suruji. (GA. IAG*)

×
Berita Terbaru Update