-->

Notification

×

Iklan

Ternyata, Jabatan Plt. Sekda Kobi Sudah Diperpanjang

Thursday, February 23, 2017 | Thursday, February 23, 2017 WIB | 0 Views Last Updated 2017-02-23T01:21:05Z
Foto: Kepala BKD Kota Bima
Kota Bima, Garda Asakota.-
Undang-Undang (UU) Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemda dalam pasal 214 ayat 3-4 disebutkan bahwa paling lama jabatan Plt Sekda untuk mengisi kekosongan adalah selama 3 bulan. Sedangkan fakta yang terjadi di Pemkot Bima, Plt Sekda sudah dijabat lebih dari tiga bulan. Artinya, terdapat dugaan pelanggaran UU No 23 tahun 2014. Kepada Badan Kepegawaian (BKD) Kota Bima, Drs. H. Supratman, M.AP, yang dikonfirmasi Garda Asakota, Kamis pagi (23/2) menepis jika dikatakan masa jabatan Plt Sekda Kobi yang sudah melewati tiga bulan.
"Kan sudah diperpanjang kemarin saat pengukuhan dan pelantikan OPD baru," ujarnya kepada wartawan.
Menurutnya, perpanjangan masa jabatan Plt Sekda ini diperbolehkan aturan. Untuk selanjutnya, kata dia, Plt Sekda akan menjabat dalam masa waktu selama kekosongan jabatan Sekda definitif. Namun ketika disinggung kapan lagi ada rencana perekrutan Calon Sekda baru, Supra mengaku masih menunggu petunjuk lebih lanjut dari Walikota Bima, HM. Qurais. "Itu tergantung dari sinyal pimpinan. Kalau sudah ada perintah, yah kita siap dan segera proses," sahutnya.
Lantas bagaimana dengan adanya usulan dari beberapa pihak yang menginginkan Plt Sekda sekarang langsung didefinitifkan. "Yah nggak bisa, harus lewat proses seleksi terbuka. Nggak ada aturan yang mengatur langsung definitif," tegasnya. (GA. 212*)
×
Berita Terbaru Update