-->

Notification

×

Iklan

Pemkab Bima Tetapkan 15 Februari Sebagai Hari Libur Nasional

Monday, February 13, 2017 | Monday, February 13, 2017 WIB | 0 Views Last Updated 2017-02-13T04:14:36Z
Foto: Bupati Bima
Kabupaten Bima, Garda Asakota.-
Menindaklanjuti Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Nomor B/9/M.KT.02/2017 tanggal 10 Februari 2017 dan Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2017 tentang  Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota tahun 2017 sebagai hari libur Nasional, Bupati Bima mengeluarkan Surat Edaran Nomor 014/005/03.7/2017 tentang Pelaksanaan Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota tahun 2017 sebagai hari libur Nasional.
Kabag Humas Pro Setda Kabupaten Bima, Armin Farid, S.Sos, menjelaskan bahwa pelaksanaan hari libur tersebut tidak terkait dengan kebijakan hari libur Nasional dan cuti bersama yang telah ditetapkan dengan keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia, serta Surat Edaran Gubernur Nusa Tenggara Barat Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2017 dan Surat Edaran Bupati Bima tentang hari libur Nasional dan cuti bersama tahun 2017. "Maksudnya tidak termasuk hari libur yang ditetapkan sebelumnya baik oleh SKB 3 Menteri, Gubernur, Bupati/Walikota," tegasnya.
Bagi unit kerja/satuan organisasi yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat dan mencakup kepentingan masyarakat luas antara lain rumah sakit, puskesmas, telekomunikasi, listrik, air minum,pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perbankan, perhubungan dan setiap unit kerja pelayanan lain yang sejenis, maka pimpinan unit atau satuan kerja yang bersangkutan agar mengatur penugasan pegawai pada hari libur tersebut, sehingga pemberian pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan sebagaimana mestinya.
Dalam Surat Edaran Bupati tersebut juga menginstruksikan kepada setiap pimpinan satuan kerja perangkat daerah agar melaksanakan pemantauan,pengawasan terhadap pelaksanaan hari libur tersebut, dan hendaknya diambil langkah-langkah peningkatan disiplin sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. (GA. 212*)

×
Berita Terbaru Update