-->

Notification

×

Iklan

Masalah Sonokeling, Anggota KPH Diancam Warga

Friday, February 24, 2017 | Friday, February 24, 2017 WIB | 0 Views Last Updated 2017-02-24T11:14:26Z
Garda Asakota, Kabupaten Bima.-
Aksi penebangan Kayu Sonokeling di Desa Ntoke mendapat sorotan dari Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Maria Donggomasa Kabupaten Bima. Saat Anggota KPH melakukan survey lokasi di Desa Ntoke Kecamatan Wera, Kamis (23/2), ditemukan kayu Sonokeling masih berbentuk balok, namun pihak KPH masih kesulitan untuk mengamankan barang bukti (BB) karena dihadang warga setempat. Kasi Perencanaan dan Pemanfaatan Hasil Hutan KPH, Ahmad Joni, S.Hut, kepada Garda Asakota mengakui bahwa personilnya yang turun belum bisa mengamankan barang bukti kayu karena dihadang warga.
 "Kami kesulitan mengamankan barang bukti, bahkan dokumen yang ada di HP juga dihapus warga. Kami khawatirkan terjadinya aksi pengeroyokan terhadap anggota KPH yang turun lapangan," ujarnya. Langkah selanjutnya, kata dia, pihak KPH akan bersurat kepada Bupati dan pihak Kepolisian untuk membantu mengamankan barang bukti yang ada. Disinggung status kayu hasil penebangan tersebut, Joni mengaku pihaknya masih melakukan upaya klarifikasi. "Makanya, kita ingin mengamankan barang buktinya untuk klarifikasi lebih lanjut," katanya.

Kades Mawu : Itu Kayu Legal Kok

Sementara itu, Kades Mawu, Abidin Afandir,  yang dikonfirmasi terkait status kayu dan lahan menegaskan bahwa lokasi penebangan kayu oleh warganya tersebut berada di lahan milik masyarakat. Ia juga menegaskan bahwa, dokumen kayu yang ingin dipersoalkan juga sudah dinyatakan lengkap. Bahkan diakuinya, kayu sonokeling yang ada di lahan milik warga banyak sekali, angkanya sampai ratusan hektar. "Lahan-lahan tersebut kan sudah di sertifikat oleh BPN tahun lalu. Jadi, kalau dikatakan masuk kawasan tutupan Negara tidak mungkin BPN berani memberikan sertifikat," tegasnya. (GA. Nuski*)
×
Berita Terbaru Update