-->

Notification

×

Iklan

Iuran BPJS Perangkat Desa se-Kabupaten Bima TA. 2016 Rp1,9 M Lunas Terbayar dengan Sistim Electronik Billing

Monday, February 27, 2017 | Monday, February 27, 2017 WIB | 0 Views Last Updated 2017-02-26T23:56:29Z
Kabupaten Bima, Garda Asakota.-
Iuran untuk dana Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) bagi Perangkat Desa se-Kabupaten Bima Tahun Anggaran 2016 telah lunas terbayarkan dengan menggunakan sistim pemotongan Online Elektronik Billing (E-Billing) dengan total penyetoran yakni sebesar Rp1.982.619.000.- “Dokumen penyetoran itu lengkap dan kongkrit sehingga tidak benar kalau ada isu yang menyatakan bahwa dana atau iuran BPJS itu belum disetor hingga kini,” tegas Kepala BPMDES Kabupaten Bima melalui Kepala Bidang (Kabid) Pemerintahan Desa, El Faisal, SEI, MM., melalui siaran persnya yang diterima redaksi Garda Asakota.
Mantan pengurus DPD KNPI Kabupaten Bima ini menjelaskan terkait dengan Mekanisme Dan Dasar Hukum pelaksanaan pembayaran Iuran BPJS Kesehatan Bagi perangkat Desa itu dengan merinci unsur perangkat desa itu tediri dari  Kepala Desa,Sekretaris Desa, Kepala Bidang Urusan, Kepala Seksi dan Kepala Dusun yang setiap tahunnya mendapatkan tunjangan kesehatan yang di biayai dari APBDesa.
Dijelaskannya, berdasarkan ketentuan pasal 16B ayat I Perpres Nomor 19 Tahun 2016 Tentang perubahan kedua atas Perpres Nomor 12 Tahun 2013 Tentang Jaminan kesehatan menyatakan bahwa Iuran Jaminan Kesehatan bagi Peserta pekerja penerima Upah yang terdiri dari PNS, TNI, Polri, Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD serta pegawai pemerintah Non Pegawai Negeri sebesar lima (5) persen dari gaji atau upah setiap bulan.
Hal ini di jelaskan lebih lanjut dalam pasal 16B ayat 2 Perpres Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Perpres Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan bagi PPNPN (Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri) bahwa dari Iuran jaminan kesehatan sebesar 5 persen dari gaji atau upah perbulan di bayar dengan ketentuan tiga (3) persen dibayar oleh pemberi kerja dan dua (2) persen dibayar oleh peserta.
Oleh karenanya, sambung EL Faisal, berdasarkan ketentuan tersebut dapat di jelaskan bahwa tiga (3) persen iuran BPJS Kesehatan Perangkat Desa dibayarkan melalui Mekanisme Belanja yang bersumber dari APBDes. Sedangkan dua (2) persen di bayar oleh peserta dengan cara pemotongan gaji atau Upah tetap masing- masing Perangkat Desa. Belanja Iuran BPJS Kesehatan sebesar tiga (3) persen di anfrah oleh Desa dengan menyampaikan dokumen RPU (Rincian Penggunaan Uang) yang berisi uraian tiga (3) persen belanja perangkat desa setiap bulanya untuk kemudian direalisasikan permintaan belanjanya dengan cara pemindah bukuan dari RKUD (Rekening Kas Umum Daerah) ke RKD (Rekening Kas Desa), dimana untuk masing-masing Desa dikuasakan pemotongannya kepada Bank NTB Cabang Bima untuk kemudian dilakukan pemindah bukuan ke Rekening Kas Negara BPJS Kesehatan Cabang Bima.
“Besaran potongan tiga (3) persen dan dua (2) persen dilakukan pemindah bukuan oleh pihak Bank NTB berdasarkan daftar yang diajukan oleh BPMDes untuk kemudian dilakukan pengisian dokumen SSBP (Surat Setoran Bukan Pajak) dengan menggunakan pembayaran Online e-billing nya KPP Pratama Bima. Dan berdasarkan dokumen tersebut sebagai bukti Setoran Iuran BPJS Kesehatan Perangkat Desa dalam Kabupaten Bima tercatat bahwa pada tahun anggaran 2016 telah dilakukan penyetoran sebesar Rp. 1.982.619.000,” ungkap Faisal.
Pihaknya dengan tegas menepis isu tidak sedap yang menyatakan bahwa BPMDES tidak melakukan penyetoran  Iuran BPJS Kesehatan Perangakat Desa se-Kabupaten Bima sebagaimana santer tersiar beberapa hari terakhir ini. “Kami juga menepis berkembangnya isu yang menyatakan bahwa Pejabat Lingkup BPMDes melakukan pemotongan ADD milik Desa sebagai modus penyimpangan belanja ADD. Itu isu yang menyesatkan karena potongan Iuran BPJS dilakukan dengan cara pemindah bukuan ke dan dari RKUD ke RKD untuk di teruskan ke Rekening Kas Negara BPJS Kesehatan Cabang Bima dengan tidak Menggunakan cara Setoran tunai dan bersifat Cash on Hand tetapi dengan cara Setoran Online e-billing sehingga kemungkinan adanya modus penyimpangan mustahil terjadi,” tegas El-Faisal.
Sementara itu Kepala Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)  Kesehatan Cabang Bima Elly Widiani yang coba di mintai keterangannya terkait dengan pernyataan BPMDes Kabupaten Bima tidak berada di Kantornya dan tengah berada di luar daerah.  Namun Humas BPJS Kesehatan Cabang Bima yang berada di kantor  kepada wartawan membenarkan pernyataan pihak BPMDes Kabupaten Bima yang menyatakan bahwa pada tahun anggaran 2016 telah menyetorkan Iuran BPJS perangkat Desa setiap bulannya pada tahun 2016 dengan total Dana sebesar Rp. 1.982.619.000 dari total peserta sebanyak 2.048 orang perangkat Desa se kabupaten Bima. (GA. Tony*).

×
Berita Terbaru Update