Ipda Wongso |
Diakuinya, penahan kayu tersebut dikarenakan dokumennya masih kurang lengkap.
Pihaknya akan berkoordinasi terlebih dulu dengan pihak KPH untuk mengambil langkah selanjutnya. "Kami akan melakukan koordinasi dengan KPH terkait masalah dokumen kayu, setelah itu baru kita akan melakukan lacak balak, untuk sementara belum bisa dipastikan kayu illegal atau tidak," ujarnya.
Sementara itu, Kasi Perencanaan Pengelolaan dan Pemanfaatan Hutan Balai Kesatuan Pengelolaan Hutan Ahmad Joni, S.Hut, yang dikonfirmasi media ini mengatakan, masalah kayu sonokeling ini semakin ketat peredarannya, sehingga diperlukan pengawasan yang ketat pula. "Karena status kayu sonokeling masuk dalam list Cites Appendix II," akunya. Ahmad Joni mengaku, pengamanan kayu tersebut tujuannya ntuk lebih memastikan lokasi penebangan saja, apakah masuk wilayah Kawasan Hutan Tutupan Negara atau bukan. "Maka untuk memastikan lokasi garapannya kami akan melakukan survey lapangan dan akan melakukan lacak balak bersama pihak kepolisian," tegasnya.
Pemilik kayu yang berinisial Ad mengakui kayu miliknya masih diamankan di Polresta Gunung Dua. Dia membantah tidak memiliki dokumen terkait dengan kayu tersebut. "Dokumen kayu sudah lengkap, namun ada kesalahan di nota angkutan, menurut KPH harus ditanda tangani oleh pemilik lahan yang menjual kayu," tuturnya. Ketika disinggung lokasi penebangan kayu, Ad memastikan lokasinya berada di luar kawasan. "Dokumennya lengkap, ada KTP dan SPPT pemilik lahan yang saya pegang," pungkasnya. (GA. Nuski*)