-->

Notification

×

Iklan

Dua Truk Kayu Sonokeling Diamankan Polresta

Friday, February 24, 2017 | Friday, February 24, 2017 WIB | 0 Views Last Updated 2017-02-24T02:46:25Z
Ipda Wongso
Garda Asakota, Kabupaten Bima.- Hasil Pengaman Hutan (Pamhut) dari Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Maria Donggomasa Kabupaten Bima berhasil mengamankan dua truk kayu sonokeling yang berasal dari Desa Mawu Kecamatan Ambalawi Kabupaten Bima. Kayu tersebut diamankan di jalan raya Soncolela Kota Bima, Rabu malam (23/2). "Rencananya akan di bawa ke Desa Ntonggu Kecamatan Belo Kabupaten Bima dengan jumlah 450 batang sonokeling olahan," ungkap KBO Reskrim Polres Bima Kota, Ipda.Wongso, di ruang kerjanya.
Diakuinya, penahan kayu tersebut dikarenakan dokumennya masih kurang lengkap.
Pihaknya akan berkoordinasi terlebih dulu dengan pihak KPH untuk mengambil langkah selanjutnya. "Kami akan melakukan koordinasi dengan KPH terkait masalah dokumen kayu, setelah itu baru kita akan melakukan lacak balak, untuk sementara belum bisa dipastikan kayu illegal atau tidak," ujarnya.
Sementara itu, Kasi Perencanaan Pengelolaan dan Pemanfaatan Hutan Balai Kesatuan Pengelolaan Hutan Ahmad Joni, S.Hut, yang dikonfirmasi media ini mengatakan, masalah kayu sonokeling ini semakin ketat peredarannya, sehingga diperlukan pengawasan yang ketat pula. "Karena status kayu sonokeling masuk dalam list Cites Appendix II," akunya. Ahmad Joni mengaku, pengamanan kayu tersebut tujuannya ntuk lebih memastikan lokasi penebangan saja, apakah masuk wilayah Kawasan Hutan Tutupan Negara atau bukan. "Maka untuk memastikan lokasi garapannya kami akan melakukan survey lapangan dan akan melakukan lacak balak bersama pihak kepolisian," tegasnya.
Pemilik kayu yang berinisial Ad mengakui kayu miliknya masih diamankan di Polresta Gunung Dua. Dia membantah tidak memiliki dokumen terkait dengan kayu tersebut. "Dokumen kayu sudah lengkap, namun ada kesalahan di nota angkutan, menurut KPH harus ditanda tangani oleh pemilik lahan yang menjual kayu," tuturnya. Ketika disinggung  lokasi penebangan kayu,  Ad memastikan lokasinya berada di luar kawasan. "Dokumennya lengkap, ada KTP dan SPPT pemilik lahan yang saya pegang," pungkasnya. (GA. Nuski*)
×
Berita Terbaru Update