-->

Notification

×

Iklan

Dikukuhkan, Wabup Minta Satgas Pungli Bekerja Tanpa Pandang Bulu

Tuesday, February 7, 2017 | Tuesday, February 07, 2017 WIB | 0 Views Last Updated 2017-02-07T10:18:04Z
Kabupaten Bima, Garda Asakota.-
Satuan Tugas Pemberantasan Pungutan Liar di lingkup Pemerintah Kabupaten Bima dikukuhkan oleh Wakil Bupati Bima, Drs.H. Dahlan M Noer, di aula Pemkab.Bima. Wabup menegaskan kepada Tim Satgas untuk bertindak tanpa pandang bulu dalam penanganan masalah pungutan liar di lingkup pemerintah kabupaten Bima. Tidak hanya itu, Satgas Pungli diharapkan juga menyisir instansi-instansi vertikal yang ada di lingkup pemerintah Kabupaten Bima.
Dicontohkananya, sekolah-sekolah SMA dan SMK sudah diambil alih pemerintah povinsi NTB. Tetapi, kata dia, karena berada di wilayah Kabupaten Bima.maka jika ada indikasi pungli, dimintanya agar Satgas bertindak tegas.
Untuk itulah, Wabub berharap kepada satuan satuan kerja yang berkaitan pelayanan agar jangan main main dengan Pungli. Berdasarkan informasi Kabag Humaspro, Armin Farid, S.Sos, pengukuhan Satgas sesuai Keputusan Bupati Bima Nomor 188.45/100/001/2017 tentang perubahan atas keputusan Bupati Bima nomor 188.45/039//001/2017 tentang pembentukan Satuan Tugas pemberantasan pungutan liar dalam pelaksanaan tugas dan fungsi di lingkup pemerintah kabupaten Bima.  Anggota satgas yang dikukuhkan adalah Wakapolres Bima sebagai ketua pelaksana dan Wakapolres Bima Kota sebagai wakil ketua 1, wakil ketua 2 Inspektur daerah Kabupaten Bima. Wakil ketua 3 Kasi Intel Kejaksaan Negeri Raba Bima. Sementara, sekretaris Kabag Hukum Setda dan Sekretaris Inspektorat Kabupaten Bima. Pokja intelijen diketuai oleh kepala Badan Besbangpol Kabupaten Bima, pokja pencegahan diketuai oleh inspektur pembantu 3 pada inspektorat kabupaten Bima, pokja unit penindakan diketuai oleh Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Raba Bima dan pokja unit yustisi diketuai oleh Kasat Pol PP Kabupaten Bima. (GA. 212*)
×
Berita Terbaru Update