-->

Notification

×

Iklan

Digelar, Lokakarya Review Perbup tentang Pelimpahan Kewenangan Bupati kepada Camat

Tuesday, February 21, 2017 | Tuesday, February 21, 2017 WIB | 0 Views Last Updated 2017-02-21T05:56:55Z
IDP
Kabupaten Bima, Garda Asakota.-
Bupati Bima, Hj. Indah Dhamayanti Putri (IDP) didampingi Wakil Bupati Bima, Drs. H. Dahlan H.M. Noer dan Asisten I, HM. Qurban, SH, Selasa (21/2)  membuka kegiatan Lokakarya dan FGD tentang Review Peraturan Bupati Bima tentang pelimpahan sebagian kewenangan Bupati kepada Camat. Acara tersebut diadakan oleh LSM Kolaborasi Masyarakat Untuk Kesejahteraan (KOMPAK NTB) di Hotel Mutmainah Kota Bima dan dihadiri para camat dan sejumlah pimpinan SKPD.
Menurut Bupati, Pemerintah Kabupaten Bima telah menerbitkan Peraturan Bupati Nomor 24 A Tahun 2014 tentang pelimpahan sebagian kewenangan dari Bupati kepada Camat. Dari sejumlah kewenangan yang dilimpahkan itu, kata dia, sebagian besar masih berisi kewenangan pada perizinan dan belum mengatur tentang kewenangan yang bersifat koordinasi, pelaporan dan pengaturan kewenangan yang terinci.
 “Untuk itulah, diperlukan review atas Peraturan Bupati tersebut terutama yang berkaitan dengan ruang lingkup kewenangan dan Tupoksi dari sejumlah SKPD yang ada di lingkup Pemerintah Kabupaten Bima," ujar Bupati sebagaimana dilansir Kabag Humaspro Setda Kabupaten Bima, Armin Farid, S.Sos.
Pihaknya menyambut baik kegiatan Lokakarya dan Focus Group Discussion (FGD) tersebut untuk melakukan pemetaan implementasi terhadap kendala dan tantangan untuk perbaikan pelayanan dasar di tingkat kecamatan terhadap Peraturan Bupati yang berkaitan dengan kewenangan terhadap camat. Diharapkan melalui Lokakarya dan FGD ini akan dapat merumuskan rekomendasi penting bagi pelimpahan sebagian kewenangan kabupaten kepada camat dalam rangka pendekatan pelayanan kepada masyarakat dan efektifitas pelaksanakan roda pemerintahan. "Dengan review tersebut, Peraturan Bupati Nomor 24 A Tahun 2014 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati kepada Camat akan semakin mendorong kecamatan yang lebih luas dalam rangka memberikan kewenangan kepada masyarakat. Hal ini tentunya akan bermuara pada upaya kita bersama untuk mewujudkan kecamatan yang mumpuni sebagai simpul pelayanan publik dalam pelaksananaan urusan wajib pelayanan dasar bagi masyarakat," urainya.
Sebagaimana diketahui bahwaPemerintah KabupatenBima telah menerbitkan Peraturan Bupati Nomor 24 A Tahun 2014 tentang pelimpahan sebagian kewenangan dari Bupati kepada Camat. Dari sejumlah kewenangan yang dilimpahkan itu, sebagian besar masih berisi kewenangan pada perizinan dan belum mengatur tentang kewenangan yang bersifat koordinasi, pelaporan dan pengaturan kewenangan yang terinci. Untuk itulah, diperlukan review atas Peraturan Bupati tersebut terutama yang berkaitan dengan ruang lingkup kewenangan dan Tupoksi dari sejumlah SKPD yang ada di lingkup Pemerintah Kabupaten Bima. (GA. 212*)

×
Berita Terbaru Update