-->

Notification

×

Iklan

BPN Fokus Pembuatan 1.750 Sertifikat di Desa Dena Madapangga

Tuesday, February 21, 2017 | Tuesday, February 21, 2017 WIB | 0 Views Last Updated 2017-02-21T00:37:26Z
Kabupaten Bima, Garda Asakota.- Desa Kecamatan Madapangga Kabupaten Bima di tahun 2017 ini, mendapatkan jatah 1.750 Sertifikat Tanah dari BPN (Badan Pertanahan Nasional). Kepala BPN Kabupaten Bima, Said Asa, SH, MH, saat kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Aula Kantor Desa Dena, Senin (21/2) menyebutkan bahwa kegiatan pembuatan Sertifikat tersebut merupakan program Kementerian Agraria dan Tata Ruang.
“Dimana jatah Kabupaten Bima tahun 2017 ini sebanyak 1. 750 bidang tanah. Semuanya akan difokuskan di Desa Dena,” ujarnya. Dijelaskannya, kegiatan PTSL ini dibiayai oleh APBN melalui Dipa Kantor Pertanahan Kabupaten Bima Tahun 2017. Berdasakan petunjuk tehnis PTSL, masyarakat sebagai peserta PTSL tidak dibebani dengan biaya. Akan tetapi, kata dia, peserta berkewajiban memasang tanda-tanda batas (Pal/patok), materai dan surat-surat sebagai ketentuan PTSL. Selain itu, apabila dalam pemberian hak atas tanah peserta terkena ketentuan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BHPTB) dan Pajak pengahasilan (PPh) maka peserta berkewajiban untuk menyetor melalui Bank Persepsi sekaligus menyerahkan bukti setor tersebut ke Panitia PTSL. “Intinya PTSL ini gratis. Namun disisi peserta berkewajiban melengkapi syarat tersebut ketentuan yang berlaku,” tegasnya. Hal senada juga dijelaskan perwakilan Kejaksaan Negeri Bima, M. Ikhawanun F, SH, menyampaikan bahwa persepsi terkait gratis ini bukan sesungguhnya para peserta tidak ada kewajiban lagi. Hal ini perlu diluruskan sehingga dalam program ini tidak disalahpahami oleh peserta. “Program ini memang gratis dan dibiayai oleh DIPA. Tapi beberapa item lainnya yang harus dipenuhi oleh peserta,” ujarnya. Menurutnya, semua item itu yang harus dipenuhi oleh peserta tersebut sepenuhnya diserahkan ke Desa yang bersangkutan dan melalui kesepakatan bersama dengan peserta. Sementara itu, Kepala Desa Dena, Syamsudin HAR, berterimakasih dengan adanya program PTSL ini. “Kami tentu saja merasa senang, karena dengan adanya PTSL ini bidang tanah di desa ini memiliki sertifikat. Untuk itu, atas nama masyarakat saya berterimakasih karena program ini merupakan keinginan saya tahun 2015 lalu. Namun baru terwujud tahun 2017 ini,” pungkasnya singkat. (GA. Marlin*)
×
Berita Terbaru Update