-->

Notification

×

Iklan

Tersangkut Kasus BBGRM, Mantan Kepala BPMDes Ditahan Polda NTB

Saturday, January 14, 2017 | Saturday, January 14, 2017 WIB | 0 Views Last Updated 2017-01-15T10:26:00Z
Foto: AKBP. Tri Budi Pangastuti
Mataram, GardaAsakota.-
Tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan baju dan atribut pada kegiatan Bulan Bakti Gotong Royong (BBGRM) di Kabupaten Bima pada tahun 2014 silam akhirnya resmi ditahan oleh penyidik Polda NTB. Penahanan ini menyusul ditemukannya sejumlah alat bukti yang mengarah pada tersangka serta didukung oleh keterangan para saksi yang dihadirkan pihak penyidik.

Kabid Humas Polda NTB, AKBP Tri Budi Pangastuti, kepada Garda Asakota mengatakan, kasus ini telah lama didalami pihaknya.
"Setelah dirasa cukup bukti tersangkanya kami tahan mulai hari Jumat ini (13/1) sampai 20 hari kedepan, yang selanjutnya berkasnya akan dilimpahkan pada pihak Kejaksaan," ungkapnya, Jumat siang.
Kabid Humas Polda NTB menyebut nama tersangka yang ditahan yakni, Drs. H. Rusdin, mantan Kepala BPMDes Kabupaten Bima dalam kapasitasnya  sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
Diakuinya, dalam kasus pengadaan senilai Rp750 juta tersebut ditemukan dugaan kerugian Negara sebesar Rp230  juta. Hal ini, kata Tri  Budi, berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan NTB yang bekerjasama dengan pihak penyidik untuk mengetahui kepastian dari kerugian Negara dalam proyek yang dimaksud. "Sejauh ini kami telah melakukan pemanggilan dan memeriksa 4 orang saksi yang berasal dari pantia pelelangan tender proyek," katanya.
Tersangka dijerat dengan undang undang Anti Korupsi nomor 31 tahun 1999 pasal 2 ayat 1 dan pasal 3. Ketika disinggung mengenai adanya potensi penambahan jumlah tersangka, Tri Budi mengungkapkan bahwa sampai hari Jumat kemarin, baru satu orang yang ditetapkan dalam kasus pengadaan yang dilaksanakan oleh CV beralamat di Kota Bandung tersebut. Namun diakuinya, jika ditemukan alat bukti lain yang mengarah pada tersangka lain maka tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru. “Namun sejauh ini baru satu yah,” bebernya. (GA. Joni*)

×
Berita Terbaru Update