-->

Notification

×

Iklan

Pelaku Pasar Sila Desak Pekerjaan Proyek Segera Dituntaskan

Friday, January 13, 2017 | Friday, January 13, 2017 WIB | 0 Views Last Updated 2017-01-12T22:43:28Z
Kabupaten Bima, Garda Asakota.-Para pelaku Pasar Sila menuntut pihak pengembang segera menyelesaikan revitalisasi Pasar Sila hingga awal Februari mendatang. Untuk mengetahui kejelasan pelaksanaan proyek ini,  pelaku pasar berjalan kaki ke kantor Camat Bolo guna beraudiensi dengan pihak Dinas Disperindag bersama CV. Embun Pagi sebagai pengembang proyek di Aula Kantor Camat Bolo, Rabu (11/1).

Selain pihak tersebut, turut hadir juga Camat Bolo, Mardianah, BA dan Kapolsek Bolo. M. Nur Ikraman, SE, selaku koordinator yang ditunjuk pihak pelaku pasar untuk
menyampaikan tuntutan mengaku kehadiran pihaknya kali ini dengan
membawa beberapa tuntutan. "Dan ini sudah menjadi kesepakatan seluruh pemilik toko tanpa ada paksaan atau bujuk rayu dari pihak lain," katanya.
Dalam tuntutannya, mereka mendesak pelaksana yang ditunjuk yakni CV. Embun Pagi untuk melaksanakan revitalisasi Pasar Sila dan menyelesaikan proses
revitalisasi sampai tanggal 5 Februari 2017. Kemudian, toko yang direvitalisasi harus ditempati kembali oleh pemilik yang lama yang memiliki Surat Ijin Kepemilikan Toko (SIKT).
Apabila pihak pengembang tidak mampu menyelesaikan proyek
revitalisasi pasar, sebagai konsekwensinya,pihak pengembang atau CV. Embun Pagi selaku pemenang tender dalam pelaksanaan revitalisasi pasar akanbmengganti rugi segala kerugian pemilik toko sesuai besarnya  kerugian yang dialami masing- masing pemilik toko.
"Ini semua dilakukan oleh pemilik pasar karena deadline pelaksanaan proyek ini telah melewati waktu yang mengakibatkan kami mengalami kerugian dengan tidak adanya penghasilan selama pelaksanaan proyek ini," ujarnya.
Sementara pihak pengembang dari CV. Embun Pagi, Jamal, mengaku bersedia untuk menerima segala tuntutan para pelaku pasar, dalam arti menanggung segala kerugian yang dialami oleh pelaku pasar apabila melewati batas waktu yang telah ditentukan selama 25 hari. Selain itu pihaknya akan menandatangani pakta integritas terkait segala tuntutannya. "Intinya kami akan mambayar ganti rugi apabila tenggang waktu yang diberikan tidak bisa kami penuhi untuk menyelesaikanbrevitalisasi pasar sila," janjinya. (GA. Marlin*)

×
Berita Terbaru Update