-->

Notification

×

Iklan

Majelis Hakim Partai Golkar, Kabulkan Sebagian Permohonan Al-Imran

Friday, January 13, 2017 | Friday, January 13, 2017 WIB | 0 Views Last Updated 2017-01-13T12:46:47Z
Mataram, Garda Asakota.-
Hakim Mahkamah Partai Golkar (MPG) akhirnya mengabulkan sebagian dari Permohonan yang diajukan oleh pemohon, Al-Imran, SH., mantan Wakil Sekretaris Badan Hukum dan HAM DPD Partai Golkar Kota Bima melawan Hj. Baiq Isvie Rufaedah, SH., MH., Sekretaris DPD I Partai Golkar NTB, Drs. H. Abdul Hafid, Wakil Ketua DPD I Partai Golkar NTB, dan Agussalim H. Iskandar, SE., MM., Wakil Sekretaris DPD I Partai Golkar NTB, selaku Termohon dalam gugatan yang diajukan Pemohon terkait dengan dugaan pengambilalihan pelaksanaan Musda III Golkar Kota Bima oleh ketiga Termohon.

Majelis Hakim PG yang diketuai oleh Rudi Alfonzo dan didampingi oleh empat anggotaHakim lainnya, menurut Al-Imran, pada sidang pembacaan putusan Kamis (12/01) di Aula DPP Partai Golkar Jakarta, memerintahkan kepada PLT DPD Golkar Kota Bima untuk menunjuk PLT Pimpinan Kecamatan PG Se-Kota Bima Tahun 2016 sebelum pelaksanaan Musda PG Tahun 2016 paling lambat 30 hari setelah putusan dibacakan.
Majelis Hakim juga, kata Al-Imran, dalam amar putusannya memerintahkan PLT DPD Golkar Kota Bima untuk menyelenggarakan Musda PG Kota Bima Tahun 2016 paling lambat 30 hari setelah pelaksanaan Muscam Tahun 2016 dengan berpedoman pada AD/ART PG dan JUKLAK DPP Partai Golkar Nomor: JUKLAK-5/DPP/GOLKAR/VI/2016 tanggal 15 Juni 2016 tentang Perubahan Juklak Nomor: JUKLAK-4/DPP/GOLKAR/XII/2015 tentang Penyelenggaraan Musyawarah  Partai Golkar di Daerah.
Selanjutnya, kata Al-Imran, Majelis Hakim juga menyatakan bahwa DPD Partai Golkar Demisioner memiliki hak suara dalam pelaksanaan Musda DPD Partai Golkar Kota Bima berdasarkan Juklak DPP Partai Golkar Nomor: JUKLAK-5/DPP/GOLKAR/VI/2016 tanggal 15 Juni 2016.
“Majelis Hakim juga memerintahkan kepada DPP Partai Golkar dan DPD Partai Golkar NTB untuk mengawasi pelaksanaan Muscam se-Kota Bima dan Pelaksanaan Musda DPD Partai Golkar Kota Bima Tahun 2016,” ujar pria yang juga pegiat di NGO ini.
Sementara itu, salah satu pihak Termohon, Agussalim H. Iskandar, SE., MM., yang dihubungi media ini terkait dengan pembacaan amar putusan Majelis Hakim PG tersebut menyatakan menerima dengan putusan Majelis Hakim tersebut.
“Iya harus diterima oleh semua pihak karena itu adalah keputusan yang bersifat mengikat dan final,” tegas pria yang merupakan Wakil Sekretaris DPD I Partai Golkar NTB usai pembacaan putusan, Kamis (12/01).
Pihaknya juga menyatakan semua kepengurusan itu akan dilihat masa aktif periodisasinya. “Termasuk nanti kita lihat lagi Pengurus Desa nya kadaluwarsa apa tidak?. Kalau sudah melewati masa kepengurusan yah mau tidak mau harus di-PLT lagi supaya tidak melanggar AD/ART,” tandas Agus. (GA. IAG*)
×
Berita Terbaru Update