-->

Notification

×

Iklan

Edy: Kebijakan Mutasi dan Rotasi Sesuai Regulasi

Saturday, January 7, 2017 | Saturday, January 07, 2017 WIB | 0 Views Last Updated 2017-01-07T13:01:21Z
Foto: Edy Mukhlis, S.Sos
Kabupaten Bima, Garda Asakota.-
Kebijakan mutasi dan rotasi yang digelar oleh Pemkab Bima beberapa hari lalu, Jum'at 6 Januari 2017 dinilai sudah sesuai regulasi dan tata aturan yang berlaku. Hal ini ditegaskan oleh Anggota DPRD Kabupaten Bima, Edy Mukhlis, S. Sos, kepada wartawan.

Duta Partai Nasdem inipun menilai bahwa penempatan para Pejabat dalam rangka pengisian Organisasi Perangkat Daerah (OPD) baru sudah nyaris sempurna sesuai dengan kapasitas dan integritas masing masing pejabat.
Salah satu contoh, kata dia, adalah ditempatkannya Drs. H. Supratman AS, M.Si, sebagai Kadis Dikpora dan Ir. Indra Jaya sebagai Sekwan" Demikian ujar mantan Ketua Umum HMI Cabang Bima ini.
Diakuinya, Bupati Bima Hj. Indah Dhamayanti Putri dan Wabup Bima Drs. H. Dahlan M. Noer benar-benar memilih sosok birokrasi handal sesuai kapasitas masing masing sehingga dirinyapun berkeyakinan para Pejabat yang baru dilantik tersebut akan mampu menjalankan visi misi Bima Ramah sesuai dengan Komitmen Bupati dan Wabup Bima.
"Saya sebagai Anggota Dewan berkeyakinan bahwa sesungguhnya visi dan misi Bima Ramah akan terwujud dengan sendirinya dikala para pembantu Bupati yang sudah diangkat kemarin mampu menterjemahkan visi misi secara rinci" ungkapnya.
Wakil Ketua OKK Partai Nasdem Kabupaten Bima inipun menilai bahwa sesungguhnya Mutasi dan Rotasi adalah sebuah kebijakan yang bermakna ada hak prerogatif didalamnya sehingga dalam melaksanakannyapun tidak terlepas dari sebuah kebijakan mengarah pada mempercepat prosesi mewujudkan cita-cita luhur Secara utuh dan menyeluruh.
"Amanat UU bahwa sesungguhnya ada prerogatif pimpinan Daerah dalam menempatkan para pejabat yang akan membantunya maka akan salah kalau dewan misalnya mempermasalahkan prerogatif tersebut," tandas Edy yang saat itu turut didampingi, M. Arifuddin, S.Sos, Pimpinan Tabloid BimaNtika. (GA. 212*)
×
Berita Terbaru Update