-->

Notification

×

Iklan

IDP: Penerima Bantuan Tak Boleh Dapat Dua Kali

Sunday, December 18, 2016 | Sunday, December 18, 2016 WIB | 0 Views Last Updated 2016-12-18T13:44:29Z
Kabupaten Bima, Garda Asakota.-
Bupati Bima, Hj. Indah Dhamayanti Putri (IDP), berkomitmen akan memperketat penyaluran bantuan kepada warga masyarakat yang bersumber APBD maupun APBN. Diingatkannya, bagi kelompok tani, nelayan dan kelompok usaha lainnya yang sudah mendapatkan bantuan pemerintah tahun 2016, tidak bisa lagi menerima bantuan serupa di tahun anggaran 2017 mendatang.
Kepada sejumlah wartawan, keinginan tersebut disampaikan Bupati lantaran banyaknya kelompok yang mendapat bantuan usaha dari pemerintah lebih dari dua kali secara terus menerus.
“Makanya, kelompok yang sudah mendapatkan tahun ini jangan lagi diberikan tahun depan,” tegasnya saat memberikan sambutan di KLK, Kamis (15/12).
Guna mewujudkan keinginan itu, pihaknya meminta kepada seluruh Kepala Desa dan SKPD untuk mengecek semua penerima bantuan yang berasal dari Pemerintah. Kepala Desa se-Kabupaten Bima dan Kepala Dinas yang ada, harus jeli dan teliti melihat semua. Data yang ada tahun ini, jangan hanya disimpan lalu dibiarkan begitu saja. “Masih banyak rakyat kita yang membutuhkan peralatan untuk membangun usaha. Itu harus kita pikirkan, karena sudah menjadi tanggungjawab kita selaku pemerintah,” tegasnya.
Tidak hanya Kades dan Dinas saja yang harus mengecek semua kelompok usaha yang sudah mendapatkan bantuan tahun ini. Tapi dimintanya Camat, juga harus berperan aktif untuk melakukan hal yang sama. “Bila perlu, turun disetiap desa yang ada lalu cek semua pemanfaatan bantuan yang diberikan itu,” tandasnya. (GA. 212*)

×
Berita Terbaru Update