-->

Notification

×

Iklan

Soal Hutan, Kadishutbun Kota Bima Tak Bisa Berbuat Banyak

Monday, May 18, 2015 | Monday, May 18, 2015 WIB | 0 Views Last Updated 2015-05-18T12:30:06Z
Kota Bima, Garda Asakota.-
Pihak Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kota Bima mengaku tidak memili kewenangan yang cukup luas dalam menangani keberadaan hutan yang ada di wilayahnya.
Hal ini diakui oleh Kadis Hutbun Kota Bima, Ir.  Abdurahman Iba, kepada sejumlah wartawan, Selasa (5/5). “Kami tak bisa berbuat banyak. Pasalnya kewenangan pemerintah daerah di bidang kehutanan telah diambil alih oleh pemerintah Provinsi,” ungkapnya.
Kadishutbun tampak dingin ketika wartawan menanyakan terkait dengan pengurusan hutan karena pihaknya tidak bisa berbuat banyak.
“Semua itu menjadi kebijakan dan keputusan pusat serta provinsi. Yang pasti masalah hutan, kami nurut saja kok,” katanya sembari membeberkan aturan kehutanan.
Dia menilai, pengalihan kewenangan yang sebelumnya diberikan pada pemerintah daerah, untuk mengelola dan mengatur setiap kebijakan terkait urusan kehutanan, sebagai sebuah kebijakan yang membatasi ruang gerak daerah.”Yang pasti bahwa kebijakan itu sudah jelas membatasi kewenangan daerah,” ucapnya.
Meski tidak secara gamblang, apa saja kewenangan daerah yang diambil alih Provinsi namun secara garis besar dia menyebutkan beberapa contohnya seperti terkait izin pengelolaan hutan, Hak Guna Usaha (HGU) hutan serta beberapa izin dan hak pengelolaan hutan lainnya.
“Itu, sudah bukan lagi kewenangan daerah untuk mengeluarkan izinnya. Paling yang bisa dilakukan daerah, memelihara dan menjaga serta melestraikan hutan terutama sekali Hutan Tutupan Negara.
Lainnya yang bisa dilakukan daerah, menfasilitasi dan memotivasi masyarakat pesisir hutan untuk memanfaatkan hutan secara tepat sesuai porsi yang dibolehkan menurut undang-undang. Selebihnya tidak ada yang bisa dibijaki,” tegasnya.
Meski ada batasan seperti itu, sebagai Kepala Dinas Kehutanan di daerah pihaknya siap melaksanakan tugas itu dengan baik dan tetap menjaga kestabilitas hutan yang ada. Karena menurutnya keberadaan hutan tersebut menjadi tanggung jawab moral bagi masyarakat dan pemerintah yang ada di daerah. (GA. 355*)

×
Berita Terbaru Update