-->

Notification

×

Iklan

Kemenag Kobi Gelar Kegiatan Pembinaan Lembaga Pengelola Zakat

Monday, May 18, 2015 | Monday, May 18, 2015 WIB | 0 Views Last Updated 2015-05-18T12:33:20Z
Kota Bima, Garda Asakota.-
Kementerian Agama (Kemenag) Kota Bima melalui Seksi Bimas Islam, hari ini, Kamis pagi (7/5), menghelat kegiatan Sosialisasi Undang-undang Zakat No. 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat  se-Kota Bima tahun  2015. Kegiatan yang dirangkaikan dengan pelaksanaan pembinaan bagi Lembaga Pengelola Zakat ini akan dipusatkan di aula Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Jalan Garuda Nomor 9 Kelurahan Lewirato Kecamatan Mpunda Kota Bima, dengan tema kegiatan”Terbinanya Lembaga Pengelolaan Zakat yang profesial dan tersedianya data yang akurat untuk akuntabitas kerja “.
Menurut Kasi Bimas Islam Kemenag Kota Bima, Eka Iskandar Z, S.Ag, M.Si, pelaksanaan kegiatan pembinaan bagi Lembaga Pengelola Zakat, dimaksudkan  untuk  memberikan  pemahaman kepada para pengurus Badan Amil Zakat (BAZ) Kota Bima dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) Muhammadiyah Kota Bima tentang bagaimana cara melaksanakan tugas pokok dan fungsi (TUSI) sebagai Lembaga yang dipercayakan oleh Pemerintah untuk melakukan pengelolaan, pengumpulan, pendistribusian dan pelaporan dana zakat pada tahun anggaran berjalan. Selain itu, kata dia, melaporkan setiap kegiatan sistem manajerial pengelolaan lembaga zakat kepada kepala Kantor Kementerian Agama Kota Bima sebagaimana amanah dari UU Nomor 23 Tahun 2011.
Adapun beberapa tujuan dilaksanakan kegiatan Pembinaan Lembaga Pengelola Zakat tahun 2015 adalah ingin mengetahui konsep dan cara Lembaga Pengelola Zakat tentang pola Sosialisasi Zakat kepada jamaah dan masyarakat Islam tahun 2015, ingin mengetahui berapa anggaran penerimaan/yang terkumpul dari dana zakat yang dihimpun pada tahun 2015 dan melaporkannya kepada  Kantor Kementerian Agama Kota Bima, dan ingin mengetahui pelaksanaan pendistribusian dana zakat berlaku secara konprehenship kepada masing-masing asnaf yang menerima dana zakat.
“Kegiatan pembinaan bagi Lembaga Pengelola Zakat  ini juga diharapkan agar terjadi pengamanan dana zakat, prosedur pengumpulan dana zakat harus sesuai aturan dan syariat Islam, metode pendistribusian  dana zakat dari hasil kumpulan para Unit Pengumpulan Zakat (UPZ) pada masing-masing Masjid dan Dinas/Instansi/Jawatan dan seluruh SKPD yang ada di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bima,” paparnya.
Sejumlah narasumber dihadirkan diantaranya, Drs. H. Syahrir, M. Si, selaku Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Bima, H. Anwar Effendi, SH, pemerhati dan pakar zakat Kota Bima, dan Eka Iskandar Zulkarnain, S.Ag, M.Si, selaku Kasi Bimas Islam Kantor Kementerian Agama Kota Bima. Adapun jumlah peserta yang mengikuti kegiatan bimbingan dan Pembinaan Lembaga Pengelola Zakat se-Kota Bima tahun 2015 berjumlah 40 orang. Sedangkan yang bertindak sebagai moderator Syaukani, S.Ag dan Syahruddin, ST, serta Notulen, Rasiddin, S.Hi. (GA. 212*)

×
Berita Terbaru Update