-->

Notification

×

Iklan

FITRA NTB Minta Pemda NTB Segera Publikasi Potensi RiiL PAD

Monday, May 18, 2015 | Monday, May 18, 2015 WIB | 0 Views Last Updated 2015-05-18T12:16:36Z
Mataram, Garda Asakota.-
Salah satu rekomendasi DPRD NTB atas LKPJ Gubernur NTB Tahun 2014 adalah menetapkan skema pertumbuhan pendapatan daerah pada kisaran 20% ke atas per tahun (Lombok Post, 30/4).
Rekomendasi ini akan cukup mudah dicapai jika melihat tren lima tahun terakhir. “Kami apresiasi pandangan DPRD NTB tersebut. Menurut kami memang cukup beralasan dan penting, agar pemerintah punya patokan kerja yang jelas dan terukur, terutama pada kinerja PAD,” kata Analis FITRA NTB Ramli, melalui siaran persnya yang dialamatkan ke Redaksi Garda Asakota.
Berdasarkan data yang diolah FITRA NTB, rata-rata laju pertumbuhan PAD dalam kurun waktu 2010-2014 mencapai 22,3%. Bahkan jika angka pertumbuhan tahun 2012 sebesar 0,63% dikeluarkan, laju kinerja realisasi PAD pemerintah NTB mencapai 29,7% dengan range 15%-44%.
“Kinerja realisasi PAD mencerminkan kinerja pemprov yang sesungguhnya.
Mestinya yang dipatok jelas itu pada PAD. Dan patokannya pertumbuhan tahunannya diantara 25%-30%,” jelas pria asli Lombok Tengah ini. Kinerja realisasi PAD Provinsi NTB sejak tahun 2012 memang tak menggembirakan.
Laju pertumbuhan pajak daerah memang tampak meningkat signifikan, padahal jika pajak rokok tak dihitung, pertumbuhan pajak daerah tahun ini hanya 10%, turun dibanding tahun lalu yang tumbuh hingga 20%.
Laju pertumbuhan yang stagnan juga terjadi pada pos retribusi daerah. Realisasi penerimaan retribusi daerah menyusut tajam, memperlihatkan anomaly yang belum terjawab sampai hari ini. Realisasi retribusi daerah tahun 2014 hanya Rp 19,8 miliar, atau hanya 3% dari realisasi tahun 2011 sebesar Rp 59,6 miliar.
Hal yang sama pun terlihat pada progress realisasi penerimaan laba dari penyertaan modal pemerintah daerah pda pos penerimaan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan. Rata-rata laju penerimaan dari hasil pengelolan kekayaan daerah yang dipisahkan tampak cukup signifikan.
Padahal jika dibandingkan dengan posisi tahun 2012, cenderung stagnan, karena realisasi tahun 2014 hanya meningkat Rp 1,8 miliar dari tahun 2012 atau tumbuh lamban 3,4%.
Sehingga penting bagi pemerintah untuk membedah variabel-variabel yang mempengaruhi fluktuasi pendapatan asli daerah tersebut. Selain itu, pemerintah daerah perlu melakukan pemutakhiran data potensi riil penerimaan daerah secara berkala. Dengan adanya data potensi riil penerimaan daerah, maka tiap pihak yang berkepentingan bisa menggunakannya untuk membandingkan antara potensi dan kinerja realisasi penerimaan daerah. Sehingga akan terlihat potensi pendapatan yang belum tergali.
Ketersediaan data potensi riil ini akan berdampak pada kualitas proyeksi penerimaan PAD yang rasional dan terukur.
FITRA NTB mensinyalir potensi PAD tidak pernah diperbaharui, utamanya retribusi daerah oleh SKPD yang memiliki wewenang memungut retribusi. “Kami sarankan, agar tak terjadi polemik antara pemerintah daerah dengan legislatif dan masyarakat, sebaiknya pemerintah daerah perlu menyediakan ruang partisipasi bagi semua pihak untuk ikut mengawasi kebijakan penerimaan daerah tersebut. Ruang partisipasi publik ini berupa penyediaan data mutakhir potensi riil PAD untuk publik secara online,” saran Ramli.
Sebenarnya, publikasi potensi pajak daerah, retribusi daerah dan tarif pemanfataan aset daerah secara online memiliki payung hukum, yaitu Pergub No. 35 Tahun 2013 tentang Aksi Daerah Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (ADPPK) Tahun 2013-2018 dan Pergub No. 36 Tahun 2013 tentang ADPPK Tahun 2014.
Pergub ADPPK ini merupakan implementasi dari Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi, juga implementasi visi-misi pembangunan daerah yang dituangkan dalam RPJMD.
“Namun sangat disayangkan aksi daerah ini tak dijalankan,” sesalnya. “Untuk itu, FITRA NTB meminta agar pemerintah daerah segera menjalankan salah satu amanat Pergub ini sebagai bentuk kepatuhan dan konsistensi terhadap aturan yang ada, serta untuk perbaikan tata kelola kepemerintahan yang transparan, partisipatif dan akuntabel,” pungkas Ramli. (GA. Imam*)

×
Berita Terbaru Update