Kabupaten Bima, Garda Asakota.-
Kebijakan mutasi di jajaran dunia pendidikan khususnya di lingkup Dikpora Kecamatan Wera Kabupaten Bima yang dilakukan oleh Bupati Bima, Drs. H. Syafruddin HM. Nur, M.Pd, MM, terhadap seorang pengajar tetap di SMAN-2 Wera, yang dimutasi ke SMAN-3 Wera, dinilai keliru dan disesalkan oleh warga setempat. Pasalnya, oknum guru tersebut sebelumnya diduga terlibat kasus pemukulan terhadap Kepsek SMAN-3 Wera, Faisal ST, Meng.
“Makanya, kami menilai kebijakan itu keliru,” ungkap Andi Irawan, perwakilan keluarga korban (Faisal, ST, Meng, red) kepada Garda Asakota, Sabtu (2/5).
Diakuinya, proses hukum atas kejadian kasus pemukulan terhadap Kepala SMAN-3 Wera, masih berjalan, dan bahkan pelakunya saat itu sempat ditahan meskipun pada akhirnya ditangguhkan. Sebagai pihak dari keluarga korban, Andi Irawan, tentunya mempertanyakan bentuk sanksi yang dikeluarkan oleh Bupati Bima. “Kenapa justru dimutasikan ke SMAN-3 Wera, di tempat kejadian perkara (TKP)?. Saya nilai itu kebijakan yang sangat keliru,” sesalnya.
Menanggapi hal ini, KUPTD Dikpora Wera, Syafruddin Jamal, S. Pd, yang dimintai tanggapannya, mengakui bahwa pihaknya hanya menerima tembusan SK dari Bupati Bima. “Dan itu semua atas kebijakan Bupati Bima,” katanya. (GA. 222*)
Kebijakan mutasi di jajaran dunia pendidikan khususnya di lingkup Dikpora Kecamatan Wera Kabupaten Bima yang dilakukan oleh Bupati Bima, Drs. H. Syafruddin HM. Nur, M.Pd, MM, terhadap seorang pengajar tetap di SMAN-2 Wera, yang dimutasi ke SMAN-3 Wera, dinilai keliru dan disesalkan oleh warga setempat. Pasalnya, oknum guru tersebut sebelumnya diduga terlibat kasus pemukulan terhadap Kepsek SMAN-3 Wera, Faisal ST, Meng.
“Makanya, kami menilai kebijakan itu keliru,” ungkap Andi Irawan, perwakilan keluarga korban (Faisal, ST, Meng, red) kepada Garda Asakota, Sabtu (2/5).
Diakuinya, proses hukum atas kejadian kasus pemukulan terhadap Kepala SMAN-3 Wera, masih berjalan, dan bahkan pelakunya saat itu sempat ditahan meskipun pada akhirnya ditangguhkan. Sebagai pihak dari keluarga korban, Andi Irawan, tentunya mempertanyakan bentuk sanksi yang dikeluarkan oleh Bupati Bima. “Kenapa justru dimutasikan ke SMAN-3 Wera, di tempat kejadian perkara (TKP)?. Saya nilai itu kebijakan yang sangat keliru,” sesalnya.
Menanggapi hal ini, KUPTD Dikpora Wera, Syafruddin Jamal, S. Pd, yang dimintai tanggapannya, mengakui bahwa pihaknya hanya menerima tembusan SK dari Bupati Bima. “Dan itu semua atas kebijakan Bupati Bima,” katanya. (GA. 222*)
Post a Comment