-->

Notification

×

Iklan

Baleg Kota Bima Sampaikan Hasil Pembahasan Lima Raperda

Monday, May 18, 2015 | Monday, May 18, 2015 WIB | 0 Views Last Updated 2015-05-18T12:39:17Z
Kota Bima, Garda Asakota.-
DPRD Kota Bima menggelar rapat paripurna penyampaian laporan Badan Legislasi (Baleg) Daerah, terhadap pengajuan lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Bima di luar program legislasi daerah tahun dinas 2015, Jumat (15/5). Lima Raperda yang diajukan eksekutif tersebut sesuai surat Walikota Bima Nomor: 180/175/HKM/IV/2015 perihal usulan pembahasan Raperda di luar Prolegda dan surat Walikota Nomor: 180/182/HKM/IV/2015 perihal usulan tambahan Raperda di luar Prolegda, dapat diterima untuk dijadwalkan sebagai agenda kerja dewan.
Juru Bicara Baleg, Dedy Mawardi, dihadapan pimpinan sidang dan Sekda Kota Bima, menjabarkan kelima Raperda yang dimaksud yakni Raperda tentang Rencana Detail Tata Ruang Kota (RDTK) Kecamatan Mpunda, Raperda tentang RDTK Kecamatan Rasanae Barat, Raperda tentang penyerahan prasarana, sarana dan utilitas perumahan dan pemukiman oleh pengembang kepada Pemerintah Kota Bima, Raperda tentang pengelolaan Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) dan Raperda tentang perubahan kedua atas Perda nomor 9 Tahun 2011 tentang retribusi jasa usaha.
Terhadap Raperda RDTK Kecamatan Mpunda dan Kecamatan Rasanae Barat, Baleg pada prinsipnya berpendapat bahwa untuk mewujudkan keharmonisan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan dibutuhkan keterpaduan dalam penggunaan sumber daya alam dan sumber daya buatan serta perlindungan fungsi ruang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan.
“Terutama di dua wilayah tersebut, sangat diperlukan pemanfaatan ruang wilayah secara berdaya guna, serasi dan seimbang serta berkelanjutan,” terangnya. (GA. 355/adv*)

×
Berita Terbaru Update