-->

Notification

×

Iklan

Ditahan, Tersangka Kasus Korupsi Ajukan Praperadilan

Monday, April 27, 2015 | Monday, April 27, 2015 WIB | 0 Views Last Updated 2015-04-27T02:55:22Z
Kabupaten Bima, Garda Asakota.-
Penyidik Tipikor Sat Reskrim Polres Bima Kota beberapa waktu lalu secara resmi menahan, Rusdi, seorang guru SDN-6 Sila Kabupaten Bima, yang disangkakan turut menikmati fee kasus dugaan korupsi rehab SDN di Kecamatan Langgudu yang sebelumnya telah menjebloskan empat orang Kepala SDN ke penjara.
Atas penahanan ini, rupanya Rusdi mengajukan keberatan. Melalui Pena sehat Hukumnya (PH), HM. Lubis, SH, “Memang benar kami sudah mengajukan praperadilan ke Pengadilan. Bahkan kedua belah pihak (pelapor dan penyidik) sudah dipanggil oleh Pengadilan untuk sidang hari Kamis tanggal 22 April,” ungkap HM. Lubis, kepada Garda Asakota, Minggu (26/4).
Dia mengaku keberatan dan menyesalkan sikap penyidik yang langsung menahan kliennya dengan tahanan Rutan, padahal masih ada jenis penahanan lain yang lebih patut dikenakan kepada tersangka, mengingat tersangka adalah seorang guru yang dalam waktu-waktu kedepan ini sangat sibuk mempersiapkan segala sesuatu untuk ulangan semester dan UN. “Jadi yang patut kalupun harus ditahan cukuplah menjadi tahanan kota seperti yang terjadi kepada empat kepala sekolah yang diproses lebih awal. Kalau menahan tersangka, sama halnya merugikan siswa-siswa SD yang tengah mengahadapi ujian, walaupun ada guru lain tapi guru lain itukan punya mata pelajaran sendiri-sendiri,” sebutnya.
 Ketika disinggung bahwa penahanan terhadap tersangka merupakan kewenangan Penyidik?, PH Lubis, mengakui jika itu hak penyidik. Akan tetapi, kata dia, penahanan itu ada tiga jenis. “Ada empat kepala sekolah dulu tidak ditahan di Rutan.
Mereka justru ditahan di luar. Kenapa ada perlakuan berbeda, pilih kasih oleh penyidik. Kan harusnya diperlakukan sama sesuai asas hukum pidana,” protesnya.
Apalagi menurut padangannya, penahanan terhadap tersangka Rusdi, belum memenuhi alat bukti permulaan yang cukup. “Karena baru satu alat bukti yang digunakan, namun dengan kekuasaannya menetapkan Rusdi sebagai tersangka. Namun bukan ini yang kami persoalkan, namun yang kami persoalkan, hak untuk menahan itu over-acting, melampaui batas kepatutan,” duganya.
Pihaknya mengaku, sudah melakukan upaya permohonan pengalihan jenis penahanan ke Kapolres Bima Kota baik secara lisan maupun tulisan, akan tetapi ditolak oleh Kapolres. “Untuk itu melalui Praperadilan ini, kami berharap Kapolres punya hati untuk jenis pengalihan penahanan,” imbuhnya.
Menanggapi hal ini, Kapolres Bima Kota melalui Kasat Satuan Reserse dan Kriminal, Iptu. Yerry T. Putra, membenarkan PH Rusdi memasukkan laporan Praperadilan. “Tidak apa-apa, karena itu haknya mereka. Yang jelas, langkah hingga menahan tersangka sudah sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tegasnya.
Menurutnya, dari awal pihaknya telah memproses kasus itu tanpa tidak keluar dari koridor hukum.
“Kita menunggu saja, kita juga telah mempersiapkan semuanya untuk menghadapi Praperadilan yang akan disidangkan tanggal 30 April mendatang,” ucapnya kepada wartawan. (GA. 212/355*)

×
Berita Terbaru Update