Kabupaten Bima, Garda Asakota.-
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukpencapil) Kabupaten Bima, Selasa (21/4) mengadakan kegiatan pelayanan terpadu sidang Isbath Nikah, Pencatatan Nikah, Pencatatan Kelahiran bagi masyarakat miskin.
Acara ini juga dirangkaikan dengan peluncuran (launching) mobil Pelayanan Keliling Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil di aula kantor Desa Rabakodo Kecamatan Woha.
Pada kesempatan tersebut, Bupati Bima menyerahkan hasil penetapan isbath nikah berupa akte nikah yang secara simbolis kepada Indra Alam, Muslimin dan Jaidin serta lounching mobil pelayanan keliling pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil.
Kegiatan yang dihadiri oleh Tukiran, SH.MM, Sekretaris Dirjen Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kabupaten Bima, Ketua Pengadilan Agama Negeri Raba Bima, Ketua TP.PKK, Hj. Rustinah H. Syafrudin, para Pimpinan SKPD, Camat, kepala desa, dan tokoh masyarakat setempat, bertujuan untuk membantu masya rakat dalam mengesahkan perkawinan, memperoleh surat nikah dan memperoleh dokumen kependudukan seperti akta kelahiran. “Terutama membantu masyarakat yang tidak mampu dalam memperoleh hak atas pencatatan nikah dan kelahiran serta meningkatkan akses terhadap pelayanan di bidang hokum,” ungkap Bupati Bima, Drs. H. Syafrudin HM.Nur, M.Pd, MM.
Menurutnya, berlakunya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan mengamanatkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil harus aktif memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan Sistem jemput bola. Amanat UU ini selanjutnya ditindak lanjuti dengan penyiapan sejumlah sarana yang diperlukan untuk kelancaran tugas tersebut.
Pada kesempatan tersebut Bupati H. Syafrudin menyampaikan apresiasi kepada Kepala Disdukpencapil beserta jajaran serta pihak AIPJ yang telah memfasilitasi beroperasinya Mobil Pelayanan Keliling Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil tahun 2014 bagi peningkatan akses terhadap pelayanan kependudukan. Bupati Bima berharap, mobil yang telah dilengkapi jaringan internet yang bisa terhubung langsung dengan pusat data di Jakarta dapat dimanfaatkan secara optimal.
Sementara itu, Kadis Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bima, Sirajuddin AP, MM, mengungkapkan bahwa, Kabupaten Bima adalah salah satu dari 511 daerah yang di Fasilitasi oleh Australia-Indonesia Partnership for Justice (AIPJ) dan Puskapa Universitas Indonesia.
Di Kabupaten Bima, kata dia, jumlah warga yang diisbatkan sebanyak 77 Pasangan dan 178 orang anak dibuatkan Akta Kelahiran. Kegiatan pelayanan secara terpadu isbath nikah, pencatatan nikah dan pencatatan kelahiran penting untuk memberikan memotivasi kepada masyarakat agar menyadari pentingnya kepemilikan dokumen tersebut.
Kelompok sasaran kegiatan ini adalah masyarakat kurang mampu dan terpinggirkan. Pelaksanaan dan lokasi kegiatan direncanakan pada 8 kecamatan di kabupaten Bima yaitu kecamatan Sape, Lambu, Woha, Monta, Wera, Ambalawi, Bolo dan Madapangga.
“Kegiatan ini mengacu pada studi dasar identitas hukum dimana berdasarkan studi tersebut ditemukan bahwa 80% pasangan yang tidak memiliki buku nikah dan 83% anak tidak memiliki akte kelahiran tergolong rumah tangga miskin,” ucap mantan Kabag Humaspro ini. Pada kesempatan itu pula, Sekretaris Dirjen Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI, Tukiran SH.MM, juga menekankan bahwa melalui kegiatan isbat nikah ini pasangan masyarakat yang tergolong miskin bisa membuat surat akte perkawinan secara gratis. ”Isbat nikah yang diluncurkan di kecamatan Woha merupakan langkah awal dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dan Kementerian Agama untuk melanjutkan kegiatan dengan cepat dan tepat,” tegasnya. (GA. 212*)
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukpencapil) Kabupaten Bima, Selasa (21/4) mengadakan kegiatan pelayanan terpadu sidang Isbath Nikah, Pencatatan Nikah, Pencatatan Kelahiran bagi masyarakat miskin.
Acara ini juga dirangkaikan dengan peluncuran (launching) mobil Pelayanan Keliling Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil di aula kantor Desa Rabakodo Kecamatan Woha.
Pada kesempatan tersebut, Bupati Bima menyerahkan hasil penetapan isbath nikah berupa akte nikah yang secara simbolis kepada Indra Alam, Muslimin dan Jaidin serta lounching mobil pelayanan keliling pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil.
Kegiatan yang dihadiri oleh Tukiran, SH.MM, Sekretaris Dirjen Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kabupaten Bima, Ketua Pengadilan Agama Negeri Raba Bima, Ketua TP.PKK, Hj. Rustinah H. Syafrudin, para Pimpinan SKPD, Camat, kepala desa, dan tokoh masyarakat setempat, bertujuan untuk membantu masya rakat dalam mengesahkan perkawinan, memperoleh surat nikah dan memperoleh dokumen kependudukan seperti akta kelahiran. “Terutama membantu masyarakat yang tidak mampu dalam memperoleh hak atas pencatatan nikah dan kelahiran serta meningkatkan akses terhadap pelayanan di bidang hokum,” ungkap Bupati Bima, Drs. H. Syafrudin HM.Nur, M.Pd, MM.
Menurutnya, berlakunya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan mengamanatkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil harus aktif memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan Sistem jemput bola. Amanat UU ini selanjutnya ditindak lanjuti dengan penyiapan sejumlah sarana yang diperlukan untuk kelancaran tugas tersebut.
Pada kesempatan tersebut Bupati H. Syafrudin menyampaikan apresiasi kepada Kepala Disdukpencapil beserta jajaran serta pihak AIPJ yang telah memfasilitasi beroperasinya Mobil Pelayanan Keliling Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil tahun 2014 bagi peningkatan akses terhadap pelayanan kependudukan. Bupati Bima berharap, mobil yang telah dilengkapi jaringan internet yang bisa terhubung langsung dengan pusat data di Jakarta dapat dimanfaatkan secara optimal.
Sementara itu, Kadis Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bima, Sirajuddin AP, MM, mengungkapkan bahwa, Kabupaten Bima adalah salah satu dari 511 daerah yang di Fasilitasi oleh Australia-Indonesia Partnership for Justice (AIPJ) dan Puskapa Universitas Indonesia.
Di Kabupaten Bima, kata dia, jumlah warga yang diisbatkan sebanyak 77 Pasangan dan 178 orang anak dibuatkan Akta Kelahiran. Kegiatan pelayanan secara terpadu isbath nikah, pencatatan nikah dan pencatatan kelahiran penting untuk memberikan memotivasi kepada masyarakat agar menyadari pentingnya kepemilikan dokumen tersebut.
Kelompok sasaran kegiatan ini adalah masyarakat kurang mampu dan terpinggirkan. Pelaksanaan dan lokasi kegiatan direncanakan pada 8 kecamatan di kabupaten Bima yaitu kecamatan Sape, Lambu, Woha, Monta, Wera, Ambalawi, Bolo dan Madapangga.
“Kegiatan ini mengacu pada studi dasar identitas hukum dimana berdasarkan studi tersebut ditemukan bahwa 80% pasangan yang tidak memiliki buku nikah dan 83% anak tidak memiliki akte kelahiran tergolong rumah tangga miskin,” ucap mantan Kabag Humaspro ini. Pada kesempatan itu pula, Sekretaris Dirjen Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI, Tukiran SH.MM, juga menekankan bahwa melalui kegiatan isbat nikah ini pasangan masyarakat yang tergolong miskin bisa membuat surat akte perkawinan secara gratis. ”Isbat nikah yang diluncurkan di kecamatan Woha merupakan langkah awal dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dan Kementerian Agama untuk melanjutkan kegiatan dengan cepat dan tepat,” tegasnya. (GA. 212*)
Post a Comment