-->

Notification

×

Iklan

BPJS Kesehatan KLOK Dompu Undang Sejumlah Badan Usaha

Thursday, April 30, 2015 | Thursday, April 30, 2015 WIB | 0 Views Last Updated 2015-04-30T02:21:26Z
Kabupaten Dompu, Garda Asakota.-
Program Jamsostek (Jaminan Sosial Tenaga Kerja) merupakan  hak setiap tenaga kerja, baik dalam hubungan kerja maupun tenaga kerja luar hubungan kerja. Oleh karena itu, BPJS Dompu menegaskan dalam acara sosialisasi yang digelar di kantor PKK Selasa (28/4), bahwa program Jamsostek tersebut wajib dilakukan oleh setiap perusahaan, kemudian  ditegaskannya kembali dalam UU No. 3 Tahun 1992 bahwa pengusaha dan tenaga kerja wajib ikut dalam program Jamsostek (pasal 17).
“Sosialisasi sengaja kami adakan untuk mengingat semua badan usaha agar segera mendaftarkan seluruh karyawan mereka ke BPJS. Himbauan tersebut merupakan tindak lanjut dari peraturan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah per 1 Januari 2015,” ungkap M. Zaenuddin, Plh. Kantor Layanan Operasional Kabupaten (KLOK) Dompu. 
Diingatkannya bahwa batas waktu bagi para badan usaha adalah sebulan saja, setelah lewat dari enam bulan, kemungkinan pemerintah akan mengeluarkan sanksi administrasi. Bagi badan usaha yang tidak mendaftarkan diri beserta karyawannya akan dikenakan sanksi.
Arahan agar seluruh badan usaha untuk segera mendaftarakan karyawannya adalah merupakan sebuah bentuk kepedulian Negara terhadap para pekerja yang berkerja di sebuah badan usaha.
Dalam program tersebut, kata dia, pemerintah memberikan kemudahan dengan beban yang jauh lebih murah ketimbang karyawan tersebut mendaftarkan diri secara mandiri. “Dengan cara perhitungannya untuk sebuah perusahaan hitungan preminya adalah 4,5 porsen saja dari gaji,” katanya.
Dia mencontohkan, gaji minimal yang dihitung adalah dilihat dari standar Upah Minimum Kabupaten (UMK) Dompu adalah sebesar Rp1. 350.000 sesuai dengan SK yang telah di keluarkan oleh Gubernur NTB tahun2015.  4, 5 persen dari gaji tersebut atau sekitar Rp6.750,. “Jika gaji karyawan tersebut seperti yang ditetapkan UMK sebesar Rp1.350.000, maka 4 persennya dari pemberi kerja, sementara 0,5 persen dari potongan gaji pekerja sendiri. Itu semua sudah termasuk  dengan keluarga, suami, isteri dan tiga anak,” jelasnya.
Sementara ring gaji untuk kelas II menurut ketentuan adalah Rp1 juta hingga Rp3 juta saja. “Maka jika gaji mereka di atas standar kelas II di atas mereka akan tercover di kelas I,” tambahnya.
Sosialisasi tersebut diakuinya adalah yang kesekian kalinya dilakukan, bahkan sosialisasipun tidak hanya di laksanakan di kantor PKK saja, melainkan pernah juga dilaksanakan di RSU, Kelurahan dan desa. Acara kali ini katanya, BPJS melalui dinas ketenaga kerjaan mengundang 1000 lebih badan usaha jenis menengah dan besar juga termasuk percetakan. Kembali M Zaenuddin menghimbau agar per 1 Januari 2015 selambat-lambatnya 2 Juni 2015, agar badan usaha mendaftarkan BPJS. “Jika belum juga didaftar maka nantinya yang dirugikan adalah pihak perusahaan sendiri. Karena nantinya tidak akan diberikan perpanjangan ijin,” tandasnya. (GA. Akbar*)

×
Berita Terbaru Update