-->

Notification

×

Iklan

Tiga dari Lima Terdakwa Kasus APBD Dompu 2011 Dituntut Berat

Monday, March 30, 2015 | Monday, March 30, 2015 WIB | 0 Views Last Updated 2015-03-30T10:38:08Z
Kabupaten Dompu , Garda Asakota.-
Sidang kasus dugaan korupsi dana APBD Setda Dompu tahun anggaran 2011 yang dihelat di Pengadilan Tipikor Mataram NTB memasuki tahapan pembacaan tuntutan. Hasilnya, lima terdakwa kasus yang diduga merugikan keuangan Negara sebesar Rp2, 3 Milyar dituntut berbeda oleh Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) dari Kejari Dompu. Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Dompu, Joko Haryanto, SH, kepada wartawan mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil persidangan yang berlangsung pekan lalu, ketiga terdakwa yakni H. Saladin Hasan, H. Adil Paradi dan Muhammad, mendapat tuntutan berbeda yang cukup berat H. Saladin mantan Asisten III dituntut hukuman 7 tahun penjara.
Terdakwa menjabat sebagai Asisten III (KPA) mulai dari Januari sampai dengan September 2011 lalu, oleh JPU diduga terbukti melakukan dugaan tindak pidana korupsi hingga merugikan keuangan Negara sebesar Rp1, 8 Milyar.
Selain ancaman hukuman, yang bersangkutan pun mendapat denda subsider selama 6 bulan  dan uang pengganti kerugian Negara sekian Milyar. Jika juga tidak diganti terdakwa mendapat tambahan kurungan selama tiga tahun enam bulan jadi total tuntutan untuk yang bersangkutan  adalah 11 tahun. Yang kedua terdakwa H. Adil Paradil yang juga menjabat sebagai Asisten III sejak bulan September s/d Desember 2011 dituntut 8 tahun penjara. Walaupun hanya tiga bulan menjabat, kata Kasi Pidsus,  tapi juga diduga terbukti merugikan uang Negara sebesar Rp181 juta.
Untuk terdakwa Muhammad alias memet yang saat itu adalah Bendahara Umum di lingkup Sekretariat Daerah Dompu, oleh JPU dituntut sama beratnya dengan H. Saladin Hasan dengan total tuntutannya selama 11 tahun penjara. “Dalam persidangan antara   terdakwa H. Saladin dengan H. Adil Paradi memiliki perbedaaan, walaupun dalam posisi jabatan yang sama. Seperti saat H.
Saladin menjabat sebagai Asisten III tahun 2011, ia selalu aktif memerintahkan Muhammad selaku bendahara untuk membayar hutang. Terdakwa H. Saladin menggu nakan uang APBD untuk membayar hutang dan ada kegiatan yang tidak dianggarkan dalam APBD pun dibayar,” terang Kasi Pidsus. Kondisi berbeda di saat H. Adil Paradi menjabat sebagai Asisten III selama tiga bulan di tahun 2011, menurut pengakuan Joko Haryanto, SH, yang bersangkutan tidak pernah memerintahkan bendahara untuk membayar hutang “Dia sebagai pejabat lalai dalam penanda-tanganan SPJ fiktif,” cetusnya. Untuk sidang terakhirnya atau sidang vonis untuk ketiga terdakwa tersebut akan digelar minggu depan, sementara  untuk dua terdakwa lain seperti M. Nor dan Budi Yanto akan digelar setelah sidang ketiga terdakwa selesai.
Menanggapi dugaan temuan kerugian Negara sebesar Rp1,8 Milyar di tahun 2010 yang disatukan pada tahun 2011 seperti yang dilansir koran ini edisi sebelumnya, Joko Haryanto, secara tegas membantahnya. “Sama sekali tidak  ada temuan kerugian Negara di tahun 2010. 
“Yang diaudit menge nai SPJ fiktif itu adalah anggaran di tahun 2011, bukan di tahun 2010,” tegasnya. (GA. Akbar*).

×
Berita Terbaru Update