-->

Notification

×

Iklan

Dituduh Kerja Proyek, Jumhar Balik Lapor LSM LAKI ke Polisi

Monday, March 16, 2015 | Monday, March 16, 2015 WIB | 0 Views Last Updated 2015-03-16T01:52:48Z
Kota Bima, Garda Asakota.-
Laporan Polisi yang dilayangkan oleh Sudirman dari LSM LAKI di Polres Bima Kota, Kamis (12/3), dengan meteri dugaan mark-up pengadaan bantuan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Dinas Koperindag tahun 2014 dengan anggaran Rp400 juta yang didugakan dikerjakan oleh Jumhariah, adik Walikota Bima, justeru menuai laporan balik dari terlapor (Jumhariah, red). Kepada sejumlah warta wan, Minggu (15/3) sore, Jumhar,  di kediamannya Ling kungan Nggaro Lo Kelurahan Penanae Kecamatan Raba Kota Bima, memastikan laporannya. “Saya sudah melaporkan balik LSM LAKI ke Polres Bima Kota hari ini (Minggu kemarin),” ujar Jumhar, didampingi suaminya, Drs. Kaharuddin (Kepala Dinas Koperindag Kota Bima).
Dijelaskannya, apa yang dilaporkan LSM LAKI seperti yang sempat dimuat media massa local Bima, sama sekali tidak benar dan terkandung fitnah yang mebuat dirinya dan kelurga merasa tidak enak. “Itu semua fitnah yang tidak mendasar sama sekali, dan saya keberatan. Makanya saya lapor bailk LSM itu ke Polisi,” katanya.
Meskipun diakuinya dia isteri Kadis yang bertautan dengan urusan paket proyek UMKM tahun anggaran 2014, dan juga selaku adik Walikota Bima, tidak pernah sekalipun ikut campur dalam urusan kerja suami apalagi sampai mengerjakan paket proyek. “Saya lebih kosentrasi pada kerja saya sendiri, dan tidak pernah turut campur dengan urusan dinas suami,” tuturnya.
Pegawai BRI Cabang Bima itu kembali membantah keras segala tudingan LSM LAKI yang diarahkan kepada dirinya. Tiga perusahaan yang termaktub dalam pengerjaan pengadaan barang dan jasa bidang UMKM senilai Rp400 juta itu, tidak ada keterkaitan dengan dirinya.
Sambil memperlihatkan nama perusahaan dan pemiliknya, Jumhar memastikan tidak ada satupun dari nama CV yang mencantumkan namanya, seperti untuk CV Jahira Direkturnya Fikri Rino Adi S Com, CV Putri Duta Liberty Direkturnya Wahidah dan CV Lisna Jaya Direkturnya Nurlailis. “Jikapun saya meminjam CV tersebut, pasti pada kontrak kerja antara pemberi proyek dengan pihak perusahaan, tertera nama yang meminjam atau kuasa direktur. Inikan tidak ada sama sekali,”bantahnya.
Mengingat hal ini menyangkut nama baik dan harga diri, katanya, apa yang menjadi laporan Sudirman Ketua LSM LAKI kepada aparat Kepolisian, mesti dilakukan upaya hukum yang sama. “Kita akan lihat, untuk menyelesaikan permasalahan tersebut harus berakhir pada putusan Pengadilan. Apakah saya atau Sudirman yang masuk penjara,” tegasnya.
Sementara itu, Kadis Koperindag Kota Bima, Drs Kaharuddin, yang juga suami Jumhar, juga menjelaskan bahwa paket proyek diatas Rp200 mesti ditender.
Sementara paket proyek dibawah angka itu Penunjukan Langsung (PL). Mekanisme ini, kata dia, sesuai Peppres 70.
“Apalagi aturan baru mengharuskan melewati LPSE setiap proses dan tahapan pelaksanaan program. Artinya, kewenangan Kepala Dinas tidak serta merta tak terbatas, hingga menguasai dan memberikan pekerjaan pada keluarga yang terkesan Nepotisme, semua harus sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya. Jikapun dugaan mark-up yang dituduh melibatkan isterinya, semua pertanggungjawaban Keuangan Diskoperindag tahun 2014, nihil temuan BPK selaku auditor resmi Negara.
Seperti dilansir media massa local Bima, sebelumnya, penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Bima Kota menerima laporan dari Lembaga Anti Korupsi Indonesia (LAKI) perihal dugaan mark-up pengadaan peralatan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Dinas Koperasi Industri dan Perdagangan (Koperindag) Kota Bima.
Kapolres Bima Kota melalui Kasat Reskrim,  Iptu Yerry T Putra, mengatakan pihaknya menerima laporan dari Ketua LAKI Sudirman, Selasa lalu (10/3).
Demi menindaklanjuti laporan tersebut, pihaknya pada hari ini (Rabu, 11/3) memanggil kembali pelapor dan memintai pemaparannya atas laporannya itu. “Dalam pemaparan pelapor, bahwa ada dugaan mark-up pengadaan peralatan UMKM tahun 2014 dengan anggaran senilai Rp400 juta,” Sebutnya ditemani Kanit Tipikor di ruang kerjanya, Rabu (11/3) siang.
Kasat Reskrim mengaku, terlapor dalam kasus itu adalah Jumhariah pegawai salah satu Bank di Kota Bima yang diduga memiliki hubungan dengan Kepala Diskoperindag Kota Bima. Saat ini, pihaknya tengah mempelajari laporan LAKI. “Upaya pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket) dan pengumpulan data (puldata) akan digelar,” Imbuhnya. (GA. 355*)

×
Berita Terbaru Update