-->

Notification

×

Iklan

Dewan Minta Bupati Dompu Berlakukan Sistem Enam Hari Kerja

Monday, March 16, 2015 | Monday, March 16, 2015 WIB | 0 Views Last Updated 2015-03-16T01:49:29Z
Kabupaten Dompu,  Garda Asakota.-
Pemberlakuan sistem lima hari kerja di Kabupaten Dompu beberapa tahun ini dinilai berdampak terhadap tidak efektifnya kinerja jajaran Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun pegawainya.
Pasalnya diduga banyak PNS yang molor di saat jadwal masuk kerja di siang harinya. Meski Pemerintah kerap mengeluar kan Peraturan Daerah (Perda) mengenai penertiban PNS, namun  Perda tersebut  masih dinilai kurang tajam. “Makanya untuk efektif dan efisiennya kinerja pegawai, saya minta kepada Bupati agar mengembalikan ke sistem enam hari kerja.
Sebab yang kami amati, sistem lima hari kerja juga tidak menjamin pendapatan pegawai untuk kehidupan anak dan isterinya,” ucap anggota DPRD Dompu, H. Didi Wahyudi, SE.
Diakuinya, banyak hal yang dirugikan terhadap pegawai karena lima hari kerja para pegawai tidak bisa melaksanakan aktivitas lain di lingkungan rumah tangga atapun lingkungan masyarakat. Jika saja pemerintah kembali memberlakukan sistem enam hari kerja, maka para pegawai masih bisa berbuat lain untuk kehidupan rumah tangganya seperti berbisnis dan sebagainya.
“Kalau diukur dengan gaji pegawai, tentu pendapatan mereka  tidaklah mencukupi. Makanya, jika saja diberlakukan sistem enam hari kerja dengan jam kerja sampai pukul 14.00 Wita, maka bisa saja mereka manfaatkan waktu pulang kantor untuk berbisnis, bersawah atau berkerja sampingan lainnya,”  cetusnya.
Dasar itulah, dia mengusulkan agar Bupati Dompu mengembalikan sistem enam hari kerja, karena menurutnya kesibukkan pegawai biasanya paling banter mulai jam 7 pagi hingga jam 11 siang saja. “Kenapa harus diberlakukan lima hari kerja, apa sih yang membuat para pegawai ini sibuk sampai sore hari?, saya kira kesibukan kantor itu maksimalnya sampai jam 11 saja.
Sedangkan yang saya amati jam kerja sore hari kebanyakan pegawai hanya datang untuk duduk saja kecuali pegawai di instansi yang super sibuk seperti PPKAD dan lingkup Setda saja,” imbuhnya.
Meski demikina, H. Didi menegaskan bahwa pihak yang berwenang untuk mengembalikan sistem enam hari kerja adalah Bupati selaku pengambil kebijakan, DPRD hanya bisa memberikan pertimbangan baik secara tertulis maupun secara lisan. “Selanjutnya, Bupati tinggal  mengkaji dan menganalisanya,  karena untuk menciptakan birokrasi yang sehat dan sejahtera antara lain waktunya harus diatur.
Prinsipnya, birokrasi harus diperhatikan dan kesejahteraannya pun harus dijamin, jangan hanya mengurus jagung saja, tetapi perbaikan sistem kerja pegawai juga penting untuk dipikirkan,” tegasnya. (GA. Akbar*)

×
Berita Terbaru Update