-->

Notification

×

Iklan

Sewa Rumah Walikota Rp200 juta Setahun, Bukan Rp610 juta

Friday, February 20, 2015 | Friday, February 20, 2015 WIB | 0 Views Last Updated 2015-02-20T04:06:51Z
Kota Bima, Garda Asakota.-
Keterbatasan fasilitas terutama pendopo rumah dinas jabatan Walikota/Wakil Walikota Bima, mengharuskan Pemerintah Kota Bima menyewa rumah dinas untuk Walikota Bima dan Wakil Walikota Bima. Pemkot Bima melalui Kabag Humaspro, Ihya Ghazali, S. Sos, menjelaskan, sesuai dengan  Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang kedudukan keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, Pasal 6 ayat 1 dan ayat 2 berbunyi, Pasal (1) Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah disediakan masing-masing sebuah rumah jabatan beserta perlengkapan dan biaya pemeliharaan; (2) Apabila Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah berhenti dari jabatannya,
rumah jabatan dan barang-barang perlengkapannya diserahkan kembali secara lengkap dan dalam keadaan baik kepada Pemerintah Daerah tanpa suatu kewajiban dari Pemerintah Daerah.
Selain itu, kata dia, dijelaskan pula dalam Permendagri Nomor 37 Tahun 2014 tentang Pedoman penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, maka  pada point 14 mengatur Pemerintah Daerah yang belum menyediakan rumah jabatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. “Maka, rumah pribadi yang memangku jabatan kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah dapat dilakukan penyewaan dan dilakukan pemeliharaan,” jelas Kabag Humaspro kepada wartawan, Rabu (18/2).
Diakuinya, untuk biaya sewa rumah jabatan Walikota Bima yang dianggarkan dalam APBD tahun 2015 sebagaimana yang tertuang pada DPA Bagian Umum dan Perlengkapan adalah sebesar Rp200 juta. Sedangkan biaya sewa rumah jabatan Wakil Walikota Bima sebesar Rp180 juta.
“Besaran biaya tersebut, telah dibahas secara matang dan cermat sesuai kebutuhan oleh pihak eksekutif dan legislatif serta telah dilakukan evaluasi oleh pihak Provinsi sesuai ketentuan peraturan yang berlaku,” tegasnya.
Pemkot Bima menegaskan, selama ini yang terkait dengan penganggaran sewa rumah jabatan Walikota dan Wakil Walikota, tidak ditemukan kejanggalan dan belum pernah menjadi catatan khusus dari BPK-RI sebagai lembaga resmi Auditor Negara. Gozil menambahkan, berdasarkan keterangan dari Plt. Kabag Umum dan Perlengkapan, Rusdhan SE, anggaran total belanja di bagian Umum dan Perlengkapan Setda Kota Bima sebesar Rp28,784 Milyar terdiri dari belanja  Pegawai (Gaji PNS) Rp12,41 Milyar, Belanja Barang dan Jasa untuk Operasional Rutin setahun Rp11,38 Milyar dan Belanja Modal sebesar Rp7,333 Milyar.
“Anggaran belanja modal ini belum mencukupi untuk memenuhi kebutuhan seluruh SKPD seperti meja, kursi, dan sarana kantor lainnya,” beber Kabag Humaspro Pemkot Bima. 
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Bima, Feri Sofiyan, SH, mengakui bahwa sesuai angka yang tertuang dalam dokumen APBD Kota Bima tahun anggaran 2015 biaya sewa rumah Walikota Bima dianggarkan sebesar Rp200 juta per tahun. Sementara sewa rumah Wakil Walikota sebesar Rp180 juta.
“Jadi informasi yang mengatakan sewa rumah Walikota Rp600 juta setahun tidak benar. Kalau melebihi standar aturan, pasti tidak akan disetujui oleh Provinsi dan akan menjadi temuan BPK,” ujar Feri kepada Garda Asaota, Rabu (18/2).
Ditegaskannya bahwa, apa yang dewan anggarkan dalam APBD semuanya sudah mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Termasuk besaran nilai sewa rumah Walikota, Wakil Walikota, Sekda, dan Pimpinan serta Anggota DPRD,” tandasnya. (GA. 212*)

×
Berita Terbaru Update