-->

Notification

×

Iklan

Salah Satunya Syarat Calon Bupati/Walikota Minimal D III

Monday, February 9, 2015 | Monday, February 09, 2015 WIB | 0 Views Last Updated 2015-02-09T00:26:12Z
Tujuh Point Rencana Revisi UU Pilkada
Jakarta, Garda Asakota.-
Panitia Kerja (Panja) revisi Undang-undang No.1/2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota komisi II DPR telah menyepakati sejumlah poin dalam revisi. Revisi itu dimasukan ke dalam draft sebagai penyempurnaan Perppu No.1/2014 tentang Pilkada.
Tujuh point revisi itu, pertama, jadwal pilkada serentak yang dalam Perppu No.1/2014 dimulai
2015 dan serentak nasional tahun 2020, diubah menjadi tahun 2016 untuk Pilkada serentak dan 2027 serentak Nasional.
Kedua, syarat untuk menjadi Kada disepakati 35 tahun untuk calon gubernur. Sementara, calon bupati atau walikota berusia 30 tahun. Sebelumnya, usia calon gubernur ialah 30 tahun. Sementara, calon bupati atau walikota ialah 25 tahun.
Ketiga, syarat pendidikan. Sebelumnya di dalam Perppu hanya setingkat SLTA untuk calon gubernur dan bupati/walikota. Dalam perubahan disepakati calon gubernur minimal harus S1 dan calon bupati/walikota Diploma-3.
Keempat, mengenai sistem paket. Panja menyepakati calon Kada diajukan satu paket dengan wakil. Bisa satu wakil atau dua wakil, tergantung ketentuan batasan jumlah penduduk.
Kelima, uji publik. Panja menganggap memang harus dilakukan tapi tidak seperti perspektif Perppu.
Keenam, sengketa pilkada. Karena sudah ada putusan MK yang tidak mau lagi mengadili sengketa pilkada, maka Panja memutuskan sengketa diselesaikan di Pengadilan Tinggi di tingkat regional. Bagi pasangan yang tidak puas masih bisa menempuh upaya hukum lebih tinggi ke Mahkamah Agung (MA).
Ketujuh, soal ambang batas kemenangan pasangan. Di dalam Perppu ditetapkan 30 persen (Pilkada berpeluang dua putaran bila calon lebih dari dua). Sementara, dalam revisi diturunkan ambang batas kemenangannya jadi 25 persen karena Pilkada hanya satu putaran. Di sisi lain, parpol yang boleh mengajukan pasangan calon minimal meraih 20 persen kursi DPRD dan atau 25 persen suara pemilu. (jpnnc*)

×
Berita Terbaru Update