-->

Notification

×

Iklan

Rekrut Tenaga Kerja Perusahaan Wajib Lapor ke Dinsos Nakretrans

Monday, February 16, 2015 | Monday, February 16, 2015 WIB | 0 Views Last Updated 2015-02-16T11:59:16Z
Kota Bima, Garda Asakota.-
Perusahaan yang merekrut tenaga kerja di Kota Bima wajib melaporkan keberadaannya kepada Dinas Sosial, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi (Dinsos Nakertrans). Salah satu tujuan pelaporan agar dinas bisa mengetahui jumlah tenaga kerja di masing-masing perusahaan dan regulasi yang memayunginya.
“Jadi, sesuai UU setiap perusahaan yang merekrut tenaga kerja maka wajib dilaporkan ke dinas. Supaya kami bisa mengetahui berapa jumlah tenaga kerja dan juga ada kejelasan berapa sebenarnya jumlah riil perusahaan yang ada di Kota Bima,” ungkap Kadinsos Nakertrans Kota Bima, Drs. H. Muhiddin AS Dahlan, MM, kepada Garda Asakota, Kamis (12/2). 
Semua usaha yang dimaksud itu, kata dia, tanpa kecuali baik yang sifatnya mencari keuntungan seperti badan usaha Yayasan, PT, dan Koperasi,  maupun yang sifatnya nirlaba. “Jangankan perusahaan yang mencari keuntungan yang nirlaba saja wajib lapor,” tegasnya.
Hal penting lain yang menjadi tujuan pendataan ketika perusahaan mengalami masalah dengan pekerja, maka pihaknya bisa menengahinya. “Kami siap memediasi persoalan yang terjadi seperti terjadinya PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) sepihak tenaga kerja oleh perusahaan. Nah, tugas kita mengundang kedua belah pihak untuk dicarikan solusinya. Kami berkewajiban memediasi agar tidak muncul gejolak di tengah masyarakat,” imbuhnya.
Kabid Hubungan Industrial, Jamsostek dan Transmigrasi, Abdul Haris, SE, menambahkan, bila perusahaan tidak melaporkan aktivitas perusahaannya maka selain sanksi administrasi juga bisa dikenai sanksi pidana. “Sanksi administrasinya dikenakan denda Rp1juta, kalau tidak dipenuhi maka akan dikenakan sanksi pidana dengan kurungan tiga bulan penjara.
Berdasarkan UU, kalau dalam waktu tiga bulan tidak melapor, maka sanksi pidananya sudah bisa diberlakukan,” terang. Hanya saja diakuinya aturan ini belum dapat diterapkan karena ada beberapa pertimbangan yang menjadi atensi pihaknya diantaranya pertimbangan stabilitas dunia usaha dan penerapan tenaga kerja.
“Jelas berpengaruh ke arah situ, makanya saat sekarang langkah yang kami lakukan adalah mendekati perusahaan-perusahaan yang belum melapor  agar bisa melaporkannya ke dinas. Kami dari Bidang Hubungan Industrial akan terus mensosialisasikan hal ini,” katanya.
Ketika disinggung sejauhmana mana tingkat kesadaran perusahaan?. Berdasarkan data pihaknya, rata-rata perusahaan berskala besar seperti PT. Bima Oil, PT. Tukad Mas, semua BUMN termasuk Bank Swasta, finance, dan supermarket, sudah melakukannya.
“Tingga sasaran kita sekarang ke toko-toko kecil lainnya. Mungkin karena keterbatasan informasi, perusahaan-perusahaan pertokoan ini belum merespon himbauan kami,” aku Abdul Haris.
Sementara itu, Irwan Sastrawan, ST, juga menjelaskan bahwa, PP (Peraturan Perusahaan) dan dokumen Wajib Lapor (WL) dibuat sendiri oleh perusahaan, sedangkan pihaknya hanya melihat isi PP maupun WL apakah sudah sesuai UU atau tidak. “Kalau memang belum sempurnan, kita akan kembalikan untuk penyempurnaan. Jadi, tugas kita hanya mengesahkannya saja,” jelas Irwan. 
Diakuinya karena masih keterbatasan personil, untuk sementara pihaknya baru sebatas mengunjungi perusahaan besar dan menengah. “Dan itu sudah  kami lakukan. Sekarang kami coba sentuh perusahaan-perusahaan  kecil, dengan tahapan awal melakukan sosialisasi,” tandas pria kelahiran Nae Kota Bima ini. (GA. 212*)

×
Berita Terbaru Update