-->

Notification

×

Iklan

Pelaku Pencabulan Hanya Divonis 12 Tahun

Monday, February 2, 2015 | Monday, February 02, 2015 WIB | 0 Views Last Updated 2015-02-02T00:02:18Z
Kota Bima, Garda Asakota.-
Pelaku pencabulan yang menimpa salah satu anak di bawah umur beberapa waktu lalu akhirnya divonis 12 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Raba Bima, Kamis (29/1). Putusan tersebut sesuai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Lantaran tidak terima dengan vonis yang dianggap rendah, keluarga korban sempat melakukan penghadangan terhadap pelaku yang saat itu direcanakan akan menaiki mobil tahanan milik jaksa di halaman kantor PN Bima.
Pantauan Garda Asakota, usai persidangan berlangsung, keluarga korban langsung menuju mobil tahanan jaksa dan mendudukinya. Akibatanya, pelaku bersama sejumah petugas dari kepolisian sempat kewalahan mengantisipasinya. .
Setelah begitu lama menunggu kedatangan pelaku yang naik ke mobil tahanan, rupanya petugas dari Kepolisian berencana lain untuk meloloskan pelaku menuju Rutan Bima. Para keluarga korbanpun saat itu terlihat kecewa lantaran tidak berhasil melampiaskan kemarahannya.  “Vonis itu belum sesuai dengan perbuatan pelaku yang sangat tidak berkemanusiaan. Harusnya pelaku dihukum mati,” cetus  salah satu keluarga korban, Atalib.
Menurutnya, vonis 12 tahun ibaratnya sama dengan hukuman penjara dua bulan. “Saya hawatir jika orang itu keluar dari bui akan ada lagi korban yang sama, karena perbuatannya bukan sekali ini,  tapi sudah banyak korban sebelum ini terungkap,” imbuhnya. Kerabat korban lainnya juga mengeluhkan vonis PN yang dinilainya ringan. Jika saja perbuatan pelaku dilakukan terhadap perempuan seusianya, maka itu tidak masalah. “Tetapi yang menjadi korban inikan anak di bawah umur, dan bahkan sudah elahirkan. Entah bagaimana  dia harus menanggung malu,” teriaknya sembari meneteskan air mata.
Sementara, Humas PN Raba Bima, Fatchu Rachman, SH, menegaskan bahwa putusan PN itu sesuai dengan tuntutan JPU tanpa ada perubahan. Sidang putusan ini dipimpin oleh Taufik Nurhaya SH selaku Ketua, Dede Purna Dita, SH selaku Wakil Ketua I dan Jam-Jam Dita, SH, selaku Wakil Ketua II. Diakuinya, menyikapi putusan itu sejumlah keluarga korban ada yang setuju dan ada yang tidak. “Namun mau bilang apa, putusan sudah sesuai dengan perbuatan pelaku,” tandasnya. (GA. 355*)

×
Berita Terbaru Update